bakabar.com, MARTAPURA – Pemkab Banjar resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III, hingga 2 Agustus mendatang.
Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, mengatakan PPKM level III ini sesuai instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021, bahwa Kabupaten Banjar masuk pada level III. Mulai 26 Juli hingga 2 Agustus.
Untuk merumuskan bagaimana penerapannya, Pemkab Banjar bersama Forkopimda dan Gugus Tugas rapat koordinasi, di Mahligai Sultan Adam Martapura, Senin (26/7) sore.
Hasilnya, tinggal menunggu keluar surat edaran sebagai acuan PPKM di Kabupaten Banjar.
“Sebagai acuan penerapan PPKM level III akan dikeluarkan surat edaran, paling lambat besok [Selasa],” ujar Bupati Saidi saat dihubungi bakabar.com.
Ada beberapa kegiatan yang harus ditunda selama PPKM level 3, di antaranya pembelajaran tatap muka (PTM).
Selain itu, Bupati Saidi berharap seluruh instansi terkait dan TNI Polri semaksimal mungkin melakukan upaya agar tidak naik menjadi level IV.
Sementara, Dandim 1006/Banjar Letkol Inf Imam Muchtarom siap mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19.
"Secara masif akan kita tingkatkan pelaksanaan yustisi, tapi tidak represif. Jangan sampai tujuan kita menegakan disiplin protokol kesehatan justru menimbulkan masalah lain di masyarakat," ungkapnya.