bakabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia ke Jordi Amat dan Sandy Walsh, Rabu (9/11).
Keppres atas nama Sandy bernomor lima (5) sedangkan Jordi dengan nomor enam (6).
Keppres tersebut telah diserahkan ke Menpora Zainudin Amali dan Kemenkumham Mahfud MD untuk ditindaklanjuti.
"Ada informasi, saya baru saja menerima Keppres tentang Jordi Amat dan Sandy Walsh sesudah ditandatangani dan tinggal proses sumpah. Suratnya sudah ada di meja saya. Tinggal yang [Shyne] Pattynama yang akan jalan," ucap Zainudin Amali dilansir CNN Indonesia.
Amali tidak bisa memastikan tanggal pengambilan sumpah dua pemain tersebut karena menurutnya itu merupakan urusan Kemenkumham.
Namun ada harapan kedua pemain tersebut bisa membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022.
"Kita berharap begitu [bisa tampil di Piala AFF]. Karena kompetisi [di Eropa] sekarang masih jalan, dugaan saya. Ini dugaan saya, mereka akan disumpah secara virtual, karena ga memungkinkan meninggalkan kompetisi," kata Amali.
Soal Shayne yang proses naturalisasinya telah diterima Komisi III dan X DPR RI, Amali akan mengupayakan pengeluaran Keppres dipercepat sehingga bisa tampil di Piala AFF 2022.
"Proses itu akan cepat sepanjang persyaratan secara administrasi terpenuhi. Itu saja. Jadi kalau adminstrasi mereka lengkap, Keppresnya akan cepat juga," ujar Amali.
Piala AFF 2022 rencananya akan berlangsung pada 20 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Adapun batas pendaftaran pemain untuk ajang ini adalah 20 November. Artinya berkas Sandy dan Jordi juga harus masuk sebelum itu.