bakabar.com, PARINGIN - Jembatan Paringin resmi dibuka pada Kamis (1/9) sekira pukul 17.00 Wita.
Pembukaan jembatan Paringin seiring dengan kelarnya perbaikan sementara oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kendati begitu, jembatan Paringin hanya boleh dilintasi kendaraan roda dua dan empat [penumpang, red].
Hal tersebut sesuai dengan surat BPJN Kalsel Nomor BM0203-Bb11.6.4/41.
Melalui sehelai surat, BPJN Kalsel meminta kepada Kapolres dan Kadishub Balangan untuk melakukan pengamanan lalu lintas hingga perbaikan permanen selesai.
Menindaklanjuti surat tersebut, Polres dan Dishub Balangan langsung mengadakan rapat.
Hasilnya, jembatan Paringin hanya boleh dilalui kendaraan roda dua dan empat khusus penumpang.
"Kegiatan PAM rekayasa lalu lintas pengalihan arus dimulai 1 September 2022 pukul 17.00 Wita," ucap Kadishub Balangan, Gazali Al Fatah kepada bakabar.com.
Ia menyebutkan bahwa petugas PAM terdiri dari anggota TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Balangan.
"Adapun lokasi Pos PAM terbagi di dua titik yaitu Pos Lantas Paringin dan simpang tiga (Eks Ban Ganal) Kelurahan Batupiring," tutupnya.