bakabar.com, TANJUNG – Buah Nanas Solangai resmi menjadi hak paten kekayaan daerah Kabupaten Tabalong,setelah Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalsel memberikan hak kekayaan intelektual terhadap varietas tersebut.
Sertifikat diterima langsung Sekretaris Daerah Tabalong, H Abdul Muthalib Sangadji dari Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, Senin (4/7) kemarin di Hotel Galaxy Banjarmasin.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tabalong, H Mohamad Mugeni mengatakan, dengan adanya sertifikat kekayaan intelektual tersebut, Nanas Solangai Desa Solan, Jaro telah resmi menjadi milik Tabalong dan tercatat dalam Pusat Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.
Ini menjadi perlindungan potensi indikasi geografis yang menjadi ciri khas sebuah daerah.
“Kita perlu bersyukur atas pemberian sertifikat intellectual property/hak kekayaan daerah terhadap buah Nanas Solangai di wilayah Kecamatan Jaro,” ucap Mugeni,Selasa (5/7).
Selanjutnya, kata Mugeni, DKPPTPH akan segera mengiventarisir, mengamankan luasan dan produksi buah tersebut.
“Langkah ke depan akan kita lakukan pengembangan yang lebih luas di lahan di Desa Solangai dan sekitarnya sebagai kumoditi unggulan Desa Solan maupun unggulan buah di Kabupaten Tabalong,” bebernya.
“Karena itu merupakan pernyataan resmi tertulis oleh pihak berwenang (Kemkumham) yang bisa dipertanggung jawabkan bahwa Nanas Solangai merupakan Hak Cipta/Hak Paten kekayaan Daerah Kabupaten Tabalong,” tandas HM Mugeni.