Kalsel

RESMI! H2D Daftarkan Gugatan Pilgub Kalsel Jilid II ke MK

apahabar.com, BANJARBARU – H Denny-Difri atau H2D resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel 2020 pasca-Pemungutan…

Featured-Image
Menurut H2D, gugatan jilid II itu sebagai jawaban berbagai isu yang berkembang di ruang publik, bahwa mereka tidak melakukan negosiasi di balik layar. Foto: Ist

"Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal-bakal kepala daerah yang pasti koruptif," tutup kuasa hukum H2D lainnya yang merupakan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Tanggapan KPU

Lantas apa tanggapan KPU Kalsel? Komisioner KPU Kalsel divisi Penanganan Hukum, Nur Zazin mengatakan pada dasarnya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 9 Juni lalu sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu dibantu aparat keamanan telah melaksanakan tugas dan fungsinya, hingga pesta demokrasi pascaputusan MK berjalan lancar dan aman.

“Selanjutnya KPU Kalsel selalu siap jika ada gugatan atau permohonan di MK sesuai aturan yang berlaku,” kata Zazin, Senin (21/6).

Adapun Andi Syafrani salaku Tim Hukum dari Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMU) bilang, pihaknya akan menunggu informasi dari MK, dan jika permohonan diterima kemudian terdaftar maka pihaknya akan segera mengajukan diri sebagai pihak terkait.

“Kami pun akan menyiapkan keterangan sebagai pihak terkait tergugat berikut seluruh bukti-bukti bantahan dari tuduhan Denny,” terang Andi, dihubungi terpisah.

Dilengkapi oleh Syahbani



Komentar
Banner
Banner