Kalsel

RESMI! H2D Daftarkan Gugatan Pilgub Kalsel Jilid II ke MK

apahabar.com, BANJARBARU – H Denny-Difri atau H2D resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel 2020 pasca-Pemungutan…

Featured-Image
Menurut H2D, gugatan jilid II itu sebagai jawaban berbagai isu yang berkembang di ruang publik, bahwa mereka tidak melakukan negosiasi di balik layar. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARBARU – H Denny-Difri atau H2D resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel 2020 pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis, tanpa politik uang," ujar Denny Indrayana, melalui siaran persnya Senin (21/6).

Hal ini katanya sebagai jawaban berbagai isu yang berkembang di ruang publik, bahwa H2D tidak melakukan negosiasi di balik layar.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, bahwa jangka waktu mengajukan permohonan adalah 3 hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi diterbitkan yakni Kamis, 17 Juni 2021. Artinya, Senin ini adalah batas waktu untuk permohonan didaftarkan MK.

Setelah mengajukan permohonan awal, H2D diberikan hak untuk mengajukan perbaikan permohonan paling lambat 3 hari kerja pada Rabu 23 Juni 2021.

“Oleh sebab itu, 2 hari ke depan, saya dan tim kuasa hukum memastikan akan ada perbaikan permohonan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

H2D didampingi 31 kuasa hukumnya, antara lain Bambang Widjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, dan Donal Fariz, yang juga dikenal luas sebagai tokoh nasional antikorupsi. Denny Indrayana percaya diri bahwa perjuangannya di MK akan berbuah kemenangan manis.

Dalam permohonannya, H2D menegaskan pelaksanaan PSU 9 Juni 2021 dipenuhi dengan kecurangan yang lebih terstruktur, sistematis, dan masif berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna.

“Sehingga nyata-nyata melanggar prinsip luber, jurdil, dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang," ujar advokat senior, Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum H2D, juga merupakan mantan pimpinan KPK.

"Dengan kecurangan yang kasat mata demikian, kami meyakini Mahkamah Konstitusi akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan kami agar paslon 1 Sahbirin—Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel,” tegasnya.

Menurut advokat kawakan spesialisasi sengketa pemilu di MK, Heru Widodo, mengatakan dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan, ia yakin MK akan dengan mudah diyakinkan.

“Bahwa paslon 2, H2D adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel,” ujarnya.

Menariknya, pada gugatan kali ini, H2D bersepakat untuk tidak meminta PSU atau pemungutan suara ulang lagi. Tapi langsung memohon pembatalan paslon 1 Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu, dan menetapkan Paslon 2 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner