selebriti

Resmi, Ferry Irawan Ditahan Atas Kasus KDRT Venna Melinda

Setelah menjalani pemeriksaan, Ferry Irawan resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan KDRT

Featured-Image
Setelah menjalani pemeriksaan, Ferry Irawan resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN - Setelah menjalani pemeriksaan, Ferry Irawan akhirnya resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda.

"Malam ini penyidik menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dikutip dari cnn, Senin (16/1).

Keputusan ditahannya Ferry sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam tentang kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas," ujarnya.

Sementara itu Kabiddokes Polda Jatim Kombes Erwinn Zainul mengatakan kesehatan Ferry dalam kondisi baik. Menurutnya, tidak ada halangan untuk menahan Ferry.

"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan ke tahap lanjut dari pada penyidik," ujar Erwinn.

Ferry datang ke Polda Jawa Timur sekitar pukul 10.15 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

"Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Jeffry.

Sebelumnya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan atas dugaan KDRT.

Venna mengaku mengalami kekerasan di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1). Laporan KDRT itu dilakukan ke Polres Kediri Kota, namun kasus itu kini dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim.

Ferry sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Editor


Komentar
Banner
Banner