Kalsel

Resmi, Dugaan Pelanggaran Pemilu di Tanah Laut Bergulir di Polres

apahabar.com, PELAIHARI – Laporan Bawaslu Tanah Laut atas dugaan dugaan pelanggaran Pilgub Kalsel 2020 saat ini…

Featured-Image
Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan seorang oknum partai politik resmi bergulir di kepolisian. Foto: Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI – Laporan Bawaslu Tanah Laut atas dugaan dugaan pelanggaran Pilgub Kalsel 2020 saat ini terus bergulir.

Terbaru, kasus ini resmi diproses hukum aparat Polres Tanah Laut.

Kasat Reskrim Polres Tanah Laut Iptu Endris Ary Dinindra mengatakan sudah menerima aduan.

Aduan berisi laporan oknum yang membantu masyarakat tapi disertai dengan embel-embel ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon lewat alat peraga kampanye.

img

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Gunawan Rahayu. Foto: bakabar.com/Ali Chandra

“Sudah dalam proses namun belum ada penetapan tersangka. Saat ini sudah kita layangkan surat pemanggilan,” sebut Endris kepada bakabar.com, Rabu (11/11) sore.

Kelanjutan kasusnya, jelas dia, akan disampaikan ke publik ketika proses penyidikan rampung.

Terkait dugaan pelanggaran ini sebelumnya dilakukan verifikasi pembahasan oleh pihak Bawaslu dan Gakkumdu Tanah Laut.

“Proses selanjutnya ke tahap penyidikan selama 14 hari ke depan akan kita panggil para pihak terkait,” jelasnya.

Di tempat terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Gunawan Rahayu membenarkan pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu itu ke polisi.

“Kami telah menyerahkan ke pihak kepolisian, nantinya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan dilakukan proses penyidikan selama 14 hari,” katanya.

Terduga pelanggaran itu berinisial O, seorang oknum dari partai politik.

Waktu masa tahapan kampanye terduga memberikan barang melebihi ketentuan yang diperbolehkan melanggar pasal 187A Ayat (1) jo Pasal 73 Ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Di mana bantuan tersebut berupa alat rumah tangga kepada korban kebakaran di Desa Guntung Besar, 20 Oktober 2020.

Sebelumnya sejumlah keterangan saksi telah dikumpulkan Bawaslu Tanah Laut, termasuk terlapor. Hasilnya memang ada indikasi mengarah ke pelanggaran pemilu.

Lebih jauh, ia menerangkan bahwa dugaan pelanggaran ini sudah dilakukan proses pembahasan selama dua kali di Bawaslu dan Gakkumdu.

“Di mana selama proses klarifikasi waktu lima hari meminta keterangan para pihak terduga, penerima dan para saksi,” jelasnya.



Komentar
Banner
Banner