bakabar.com, JAKARTA – Setelah resmi dipecat sebagai PNS maupun jaksa oleh Jaksa Agung, Jumat (6/8), fasilitas yang diterima Pinangki Sirna Malasari juga dilucuti.
Sebelumnya selama menjalani proses hukum, Pinangki sempat mendapatkan uang pemberhentian sementara sejak 12 Agustus 2020.
“Terkait dengan kasus yang bersangkutan, terhitung sejak 12 Agustus 2020 telah dilakukan pemberhentian sementara terhadap Pinangki,” papar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, seperti dilansir Detik, Jumat (8/6).
“Dengan pemberhentian sementara sebagai PNS, otomatis jabatan Pinangki selaku jaksa juga telah diberhentikan,” imbuhnya.
Dalam surat keputusan tentang pemberhentian sementara Pinangki sebagai PNS, juga diatur tentang pemberhentian sementara gaji Pinangki.
Surat itu juga sekaligus memberikan hak kepada Pinangki untuk mendapatkan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari tunjangan.
Sementara sekarang setelah resmi dipecat oleh Jaksa Agung, Pinangki tidak lagi berhak memegang fasilitas negara, terutama pejabat eselon IV.
“Untuk fasilitas-fasilitas negara yang sebelumnya dipegang, semuanya sudah ditarik dari Pinangki,” tegas Leonard.
“Namun komputer dan peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat di kantor atai posisi terakhir Pinangki,” tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga mengklarifikasi terkait polemik Pinangki yang disebut-sebut masih menerima gaji hingga sekarang.
Kejagung membantah Pinangki masih menerima gaji. Mereka memastikan wanita yang tersandung tiga tindak pidana korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) ini tak lagi menerima gaji sejak September 2020.
“Gaji Pinangki sudah dihentikan sejak September 2020. Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi sejak Agustus 2020,” beber Leonard.
Dalam kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, pemberhentian sementara PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 40 ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan.
Kemudian dalam Pasat 40 ayat 4, PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak diberikan penghasilan/gaji.
Meski demikian, dalam Ayat 5 disebutkan bahwa PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS.
Uang pemberhentian sementara akan tetap diberikan, sampai PNS bersangkutan menerima putusan inkrah.
“Diberikan per bulan sampai putusan inkrah. Kalau terbukti bersalah, 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir itu dihentikan,” papar Paryono.
Diketahui Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang. Pinangki dan jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi, sehingga vonis 4 tahun penjara berkekuatan hukum tetap.