bakabar.com, MARTAPURA - Tenaga honorer Pemkab Banjar waswas dengan nasibnya.
Pasalnya pemerintah pusat secara resmi menghapus tenaga honorer per 28 November 2023 mendatang.
Alhasil kategori aparatur sipil negara (ASN) hanya ada dua.
Di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini semata-mata bertujuan untuk memastikan kesejahteraan.
Kendati demikian, sebagian tenaga honorer tetap saja waswas. Mengingat mereka harus mengikuti seleksi terlebih dahulu, sehingga bermungkinan tidak lolos sebagai ASN.
"Waswas juga sebenarnya, apalagi bagi saya yang belum lama jadi pegawai kontrak," ucap Yuliani, salah seorang tenaga kontrak Disdukcapil Kabupaten Banjar kepada bakabar.com, Sabtu (4/6).
Ia berharap Pemkab Banjar membuka perekrutan PPPK yang memungkinkan diikuti semua tenaga honorer.
"Selama ini belum ada kabar soal perekrutan PPPK, mudah-mudahan ada nantinya, bisa ikut dan lolos," katanya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Banjar HM Hilman mengaku masih mencari solusi agar tenaga honorer yang jumlahnya ribuan ini dapat diakomodir.
"Masalah pengangkatan tenaga kontrak menjadi PPPK ini menjadi aspirasi kita saat rakor Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) wilayah Kalsel, 31 Mei lalu," ungkap Hilman via seluler.
"Apkasi akan menyampaikan itu ke pemerintah pusat guna duduk bareng mendiskusikan solusi untuk penerapan di daerah karena berbagai kendala dihadapi dan dialami," pungkasnya.
Guru Honorer Dihapus, Pemkab Banjar Rekrut Ratusan PPPK Tahun Ini