bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk Pemilu 2024.
Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bakal calon legislatif. Penerimaan daftar tersebut selama 14 hari kalender, dari 1 hingga 14 Mei 2023.
Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati, mengatakan hingga Selasa (2/5), belum menerima pendaftaran dari peserta partai politik Pemilu 2024.
“Kami belum menerima surat pemberitahuan penyerahan berkas dokumen partai politik,” papar Hatmiati.
Atas itulah, Hatmiati mengajurkan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan berkas dokumen pendaftaran secepatnya ke KPU Kalsel. Waktu pendaftaran diberikan hingga 14 Mei 2023.
“Jadi kalau ada perbaikan, segera bisa dilakukan. Kalau menjelang akhir, dikhawatirkan pihak yang bersangkutan tidak punya kesempatan untuk memperbaiki,” jelas Hatmiati.
Karena, kata Hatmiati bahwa KPU Kalsel memerlukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang dimasukkan di Silon.
“Verifikasi dari tanggal 15 sampai 23 Mei 2023,” tuturnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa dokumen partai politik tersebut bakal dicek kelengkapan dan keabsahannya. Diantaranya menyesuaikan nama pendaftar dengan kelengkapannya yang diunggah di Silon.