Tak Berkategori

Resmi! Bawaslu Rekomendasi Sanksi untuk AnandaMu!

apahabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu Kota Banjarmasin akhirnya memutuskan status laporan dugaan pelanggaran pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir…

Featured-Image
AnandaMu, paslon nomor urut 04 menuntut KPU Banjarmasin membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu Kota Banjarmasin akhirnya memutuskan status laporan dugaan pelanggaran pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).

Hasilnya, penantang petahana itu dianggap melakukan pelanggaran administrasi. Bawaslu merekomendasikan agar KPU Banjarmasin menjatuhkan sanksi kepada AnandaMu.

Kesimpulan itu setelah jajaran Bawaslu melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang dimasukkan oleh seorang warga bernama M Kurniawan.

Baik laporan terkait aksi bagi-bagi nasi kotak dan atribut paslon 04 kepada warga bernomor 006/LP/PW/Kota/22.01/III/2021.

Dan, laporan penyebaran bahan kampanye paslon 04 ke tempat tinggal warga bernomor 007/LP/PW/22.01/III/2021.

img

Nasi kotak berstiker AnandaMu jadi barang bukti kuasa hukum Ibnu-Ariffin melapor ke Bawaslu. Foto-Istimewa

"Laporan memenuhi unsur pelanggaran. Diduga melanggar pasal 71 PKPU 18/2020," ujar Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani kepada bakabar.com.

Lantas apa sanksinya?

Subhan menyerahkannya ke KPU Banjarmasin.

Sanksi bisa berupa teguran agar tidak mengulangi pelanggaran terlebih jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali Banjarmasin 2020.

"Bisa ditegur dan membaiki. Tapi KPU yang menindaklanjuti, kita hanya merekomendasikan," ucapnya.

Lebih jauh, tak cuma AnandaMu, semua paslon bisa saja didiskualifikasi dari pencalonan Pilkada 2020.

Itu apabila mereka melanggar ketentuan Pasal 73 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang politik uang.

"Tergantung, mengikuti aturan yang sebelumnya, jadi ada beberapa yang didiskualifikasi," katanya.

Untuk itulah, Subhan berpesan agar seluruh kontestan menjaga keamanan dan ketertiban jelang PSU.

Semua paslon diminta menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye.

“Termasuk melibatkan ASN," pungkasnya.

SAH! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Pilwali Banjarmasin AnandaMu



Komentar
Banner
Banner