DPRD Barut

Resmi, Barito Utara Sahkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

apahabar.com, MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) kawasan…

Featured-Image
Penyerahan Perda Kawasan Tanpa Rokok oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra kepada Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, Jumat (28/5). Foto-Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok.

Aturan itu dibahas dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Barut, Jumat (28/5).

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barut Parmana Setiawan yang didampingi Wakil Ketua II Sastra Jaya. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra.

Sugianto meminta perda itu segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Sejumlah tempat akan memberlakukan aturan itu, di antaranya layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat olahraga, tempat kerja dan di sejumlah kawasan umum.

Dia menerangkan penerapan kawasan tanpa rokok ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perokok aktif dan perokok pasif.

“Juga memberikan ruang dan lingkungan bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” ucap Sugianto.

Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan mengharapkan Perda itu benar-benar diterapkan.

“Sangat penting dalam sebuah Perda adalah penerapan agar tidak mubazir. Apalagi Perda kawasan tanpa rokok adalah hal yang baru, sehingga perlu dilakukan sosialisasi lebih intensif lagi,” pungkasnya.

Penetapan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Barut nomor 64 tahun 2014.

Penerapan kawasan tanpa rokok ini juga sesuai dengan amanah pasal 115 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Isinya, pemerintah kabupaten wajib menetapkan kawasan tanpa rokok.

Sebagai pedoman pelaksanaannya, telah diterbitkan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri RI nomor 188/Menkes/PBI/2011 dan nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok.



Komentar
Banner
Banner