bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang residivis narkoba yang kembali melakoni kasus yang sama.
Pria yang ditangkap itu berinisial TR alias Upik (36) warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Dirinya ditangkap petugas saat berada di jalan Pandan Arum Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Rabu (15/12) siang.
” Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Kamis (16/12) sore.
Selain menyita barang bukti diduga sabu-sabu lanjut Mujiono, petugas juga menyita 1 bungkus plastik bekas makanan, 1 buah Handphone android, 1 sepeda motor Mio warna hijau- biru beserta kuncinya.
Penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapat informasi adanya seseorang yang melakukan transaksi narkoba menggunakan sepeda motor mio warna hijau-biru.
Mendapat informasi tersebut petugas Satresnarkoba dipimpin Kasat Iptu Sutargo langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat berada di jalan Pandan Arum petugas melihat orang melintas dan ciri-ciri sama dengan informasi yang didapat sebelumnya.
Selanjutnya petugas memberhentikannya di tepi jalan, belakangan diketahui orang itu adalah Upik, seorang residivis penyalahgunaan narkoba juga di wilayah Tabalong.
Saat itu Upik sempat membuang sesuatu berupa bungkusan plastik makanan ringan yang ia injak.
Aksinya untuk mengelabui petugas tidak berhasil, akhirnya Upik mengambil sendiri bungkusan yang ia injak dan menyerahkan kepada petugas.
“Setelah diperiksa di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu,” beber Mujiono.
Kepada petugas pelaku mengakui barang tersebut miliknya, sehingga ia beserta barang bukti yang disita petugas dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba,” pungkas Iptu Mujiono.