bakabar.com, PALANGKA RAYA - Pria berinisial Z (36) sepertinya tak pernah kapok mendekam di dalam penjara atas ulahnya melakukan pencurian.
Ia merupakan seorang residivis kambuhan yang pernah melakukan pencurian besi di wilayah Kalsel tahun 2016 dan kini membuat ulah lagi melakukan pencurian sepeda motor di sebuah cafe di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Kalteng pada Minggu (23/10) lalu.
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan kepada awak media mengatakan bahwa ZA mengaku baru pertama kali melakukan pencurian di Palangka Raya.
"Saat mencuri kendaraan milik korbannya di sebuah cafe, ia melihat ada kunci kendaraan yang masih menempel di kendaraan, kemudian langsung membawa kendaraan tersebut kabur" terangnya, Jum'at (18/11).
Aksinya pun terbongkar setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polisi, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya.
Alhasil ZA akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Temanggung Tilung bersama barang bukti sepeda motor yang dicurinya yaitu Honda Beat KH 4764 YM tanpa perlawanan.
Akibat dari perbuatan ZA yang melakukan pencurian kendaraan ini, ia terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.