Tak Berkategori

Residivis Bongkar Rumah di Banjarbaru, Puluhan Laptop Diamankan

apahabar.com, BANJARBARU – Polisi berhasil membongkar kasus pencurian yang terus menerus terjadi di Banjarbaru. Pelaku adalah Sa’id Hasan,…

Featured-Image
Dua pelaku diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru usai beraksi di sejumlah tempat. Foto-Istimewa

bakabar.com,BANJARBARU– Polisi berhasil membongkar kasus pencurian yang terus menerus terjadi di Banjarbaru.

Pelaku adalah Sa'id Hasan, seorang warga Kelayan Banjarmasin diamankan polisi pada Selasa (14/2) kemarin.

Pria 46 tahun ini diduga kuat merupakan spesialis pencurian dengan modus membongkar pintu atau jendela rumah target sasarannya.

"Kami di-backup Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menangkap pelaku saat di rumahnya,” terang Kasat Reskrim AKP Aryansyah didampingi Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayat kepada bakabar.com, Kamis (16/1) siang.

Saat ditangka, kata Ary, pelaku mengakui perbuatannya yang telah beberapa kali melakukan pencurian di Kota Idaman, sebutan Banjarbaru.

“Sementara, yang diingatnya [pencurian] baru di Kompleks Widya Citra Elok III, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru pada Desember 2019 lalu,” lanjutnya.

Di sana, pelaku berhasil menggasak laptop merk HP warna hitam lengkap dengan mouse, 2 buah hardisk eksternal dan 3 buah flashdisc.

Dari keterangan pelaku, barang hasil curian itu kemudian dijual senilai Rp600 ribu ke Sulaiman.

Tak membuang waktu, tim gabungan bergerak dan berhasil menangkap Iman di tempat kerjanya daerah Kelurahan Bunga, Banjarmasin Timur.

Saat digeledah, polisi menemukan 20 unit laptop berbagai merk. Yakni 7 buah merk Acer, 6 buah merk Asus, 1 buah merk Del, 1 buah merk Axio dan 3 buah merk Toshiba.

Dari pendalaman polisi, pelaku Hasan rupanya telah keluar masuk penjara. “Dia residivis kasus yang sama [pencurian], sering beraksi seorang diri,” jelas Siti.

Sementara Iman, kata Siti, mengaku telah lima kali membeli laptop dari Hasan.

Pelaku, Sa'id Hasan akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun Penjara.

Sementara Sulaiman dijerat dengan Pasal 480 tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Baca Juga :Gondol Uang Tunai Rp 200 Juta, Wakar Sudimampir Masuk Perangkap

Baca Juga :Tangkapan Alat Berat Dishut Meningkat, Terbanyak dari HSS

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner