bakabar.com, BANJARMASIN – Dua orang pria pelaku judi togel yang meresahkan warga HSU kini berhasil ditangkap Polsek Danau Panggang.
Keduanya masing-masing bernama Tabrani alias Itab (47) warga Desa Sungai Panangah RT 003, Kecamatan Danau Panggang dan H Supian (54) warga Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat bahwa dua sahabat itu sering menerima pasangan judi togel dari masyarakat melalui pesan WhatsApp.
Dari informasi tersebut, Polsek Danau Panggang dengan backup Jatanras Polres Hulu Sungai Utara melakukan dan menjadikan tersangka H Supian sebagai target operasi (TO).
Sabtu (12/9) sekira pukul 22.30 wita polisi melakukan penggerebekan terhadap H Supian di depan rumah yang terletak di Desa Sungai Panangah RT 003, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Jadi tersangka H Supian ini menerima pasangan togel melalui pesan Whatsapp. Status tersangka disini sebagai pengecer,” terang Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok mewakili Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan kepada bakabar.com.
Hasil pengembangan polisi, diketahui pengepul judi togel tersebut adalah Tabrani alias Itab. Polisi kemudian mendatangi rumah pria pengangguran itu di Desa Sungai Panangah saat itu juga.
“Dari rumah Tabrani alias Itab ini, polisi menemukan barang bukti diantaranya Satu buah HP Nokia 220 warna biru tua dan hitam, satu buah HP Oppo warna biru tua, satu buah HP Xiaomi warna silver, Uang tunai Rp 25.000, beserta buku rekening Tabungan BRI Simpedes berikut ATM BRI atas nama Tabrani alias Itab,” ungkap Kapolsek.
Dengan demikian, Tabrani alias Itab dan H Supian kini dipenjara untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Untuk tersangka ini kita tahan agar proses penyidikan berjalan lancar,” pungkas Iptu Momo Jon Rodok.
Editor: Syarif