bakabar.com, MARABAHAN - Kebahagiaan maksimal dirasakan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan marabahan Kelas IIB Marabahan, Sabtu (22/4).
Bertepatan dengan momentum Idulfitri 1444 Hijriah, pria berinisial DSP tersebut mendapatkan Remisi Khusus (RK) II.
Dengan demikian, DSP yang terjerat kasus pencurian itu pun dinyatakan dapat menghirup udara bebas, setelah divonis pidana penjara selama 1,1 tahun sejak 10 Agustus 2022.
"Sedianya 2 WBP mendapatkan RK II atau langsung bebas. Namun seorang lagi masih harus menjalani subsider selama 4 bulan," papar Herry Muhammad Ramdan, Kepala Rutan Marabahan.
Adapun total WBP yang memperoleh remisi Idulfitri 1444 Hijriah berjumlah 149 orang. Selain 2 WBP yang memperoleh RK II, sisanya mendapatkan RK I.
"147 WBP mendapatkan RK I dengan rincian 46 orang memperoleh remisi 15 hari, 98 orang menerima remisi 1 bulan, serta 3 orang dengan remisi 1 bulan 15 hari," jelas Herry.
Penyerahan remisi berlangsung secara virtual dari Lapas Banjarmasin yang dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel.
Sedangkan penyerahan remisi di Rutan Marabahan diserahkan langsung Kepala Rutan kepada WBP seusai salat Idulfitri di Masjid Al-Mujahidin Rutan Marabahan.
"Setelah mendapatkan remisi, semoga WBP semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik dan menaati tata tertib," tandas Herry.