bakabar.com, BANJARMASIN – Rencana relokasi sementara Pasar Ujung Murung dan Sudimampir beserta para pedagang segera dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah mengatakan untuk rencana waktu relokasi pemindahan sekaligus mempermak kedua wajah tersebut menjadi satu kesatuan bangunan, bisa memakan waktu 1,5 tahun.
Apabila waktu yang ditentukan masih belum cukup, maka katanya proses sewa relokasi lahan akan diperpanjang sampai peremajakan kedua pasar tersebut bisa mencontoh konsep pasar Tanah Abang Jakarta.
“Kalau masih kurang, kita perpanjangan lagi sewa lahannya. Proses relokasi itu harus selesai, sebelum atau sesudah saya menjabat, nanti ada aja yang melanjutkannya,” katanya.
Sedangkan konvensasi yang harus di bayar pedagang untuk relokasi pasar, Hermansyah menjelaskan aturan tersebut beragam tergantung status kepemilikan sertifikat tanah atau bangunan. Ditambah, pihaknya masih melaksanakan negosiasi kepada para pedagang tradisional terkait biaya kajian sementara ke 14 blok itu.
Baca Juga:573 Pedagang Pasar Bauntung Bersedia Direlokasi
Bahkan, ia mengungkapkan akan menyerahkan proses tersebut kepada investor sesuai perizinan dan peraturan yang berlaku. “Tanya kepada investor, bukan kepada saya masalah begitu,” sebutnya.
Opsi tempat pemindahan pedagang pun mengarah ke Mitra Plaza, bantaran Sungai Martapura di Pelabuhan Martapura Lama Jalan RE Martadinata atau Terminal Km 6 Jalan Achmad Yani Km 6 Banjarmasin.
Terkait itu, Hermansyah mengatakan tim rencana atau perumus sedang melakukan pemeriksaan ketiga lahan tersebut, untuk penataan sementara pasar tradisional itu.
Apabila salah satu opsi tempat seperti Mitra Plaza tidak cukup, maka sebagian pedagangan akan ditata ke tempat lainnya.
“Kan dibelakang Mitra Plaza itu luas, cukup lah 1200 kios di sana. Kalau masih kurang, sebagian bisa dipindahkan ke Pelabuhan Lama Sungai Baru,” pungkas mantan anggota DPRD Kalsel ini.
Baca Juga:Relokasi Pasar Bauntung, Pedagang Masih Was-Was
Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin