bakabar.com, BARABAI – Penangkapan 4 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Hulu Sungai Tengah (HST) berlangsung dramatis di awal 2021.
Bukan main-main, pasalnya para pelaku ini tergolong pengedar besar sabu di wilayah HST.
Hampir 7 jam, John Lee CS berkutat dengan pelaku untuk menemukan barang bukti yang diperkirakan mencapai 4 ons lebih.
Jumlah barbuk ini ditaksir melebihi capaian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres HST pada pengungkapan kasus selama 2020 lalu yang mana hanya seberat 188,32 gram.
Pelaku pertama, MR (28) ditangkap di Perumahan Murakata Residence Barabai, Jalan Awang Besar, Kecamatan Barabai, Jumat (1/1) sekitar pukul 00.15.
Ada 9 paket kecil yang berhasil diamankan John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres HST.
“Total sabu seberat 46,93 gram yang kami temukan dalam kotak oranye di dalam kamar rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung yang saat itu memimpin langsung penangkapan para pelaku kepada bakabar.com, Jumat sore.
Mengingat barang yang cukup besar ketika itu, lanjut Lamris, John Lee Cs melakukan pengembangan. Pihaknya mengintrogasi MR.
Berbekal informasi dari MR, tim ini mengantongi satu nama seorang perempuan muda, LR (25) lengkap dengan alamatnya.
Informasi dihimpun bakabar.com, LR bukan asli warga HST. Melainkan warga Simpur di HSS.
“Sekitar pukul 01.00, kami menuju Gang Muhajirin 1 Desa Matang Ginalun RT 7. Tepatnya di sebuah bedakan,” kata Lamris.
Rupanya tidak hanya ada LR di lokasi. Dua rekannya MA (41) dan MJ (24) pun ikut terjaring John Lee CS.
Dua rekan LR ini kedapatan menggunakan atau mengonsumsi sabu-sabu. Sebab dari tempat kejadian ditemukan alat isap sabu yang masih ada sisa-sisa kristal berbahaya ini.
“Kami melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu besar sekira 1 ons per paketnya,” kata Lamris.
Saat menggerebek kediaman pelaku di Gang Muhajirin, 1 orang selain 3 pelaku di dalam bedakan ini berhasil melarikan diri dari kepungan John Lee CS. Dia diduga sempat membawa atau membuang barbuk sabu.
Orang yang berhasil kabur dari kepungan John Lee CS ini tak lain adalah suami LR. Dia memanjat atap bedakan hingga mengagetkan tetangga di sebelahnya dan berhasil menerobos keluar bedakan.
Perlu waktu lama tim ini untuk menemukan barbuk lain setelah sempat mengintrogasi LR.
Bahkan harus membongkar toilet beserta septic tank di bedakan. Namun usaha John Lee CS sia-sia, tak ada paketan sabu ditemukan.
“Dia [LR] ini mengatakan membuang [barbuk] ke toilet. Ditanya lagi sudah habis [tidak ada barbuk lain-red]. Saya yakin tidak hanya ini barbuknya. Soalnya ada se-pak plastik klip ukuran besar. Ini diduga untuk membungkus sabu dalam jumlah besar,” ujar Lamris.
Lantas, tim ini kembali menggeledah seisi rumah. Sampai akhirnya menemukan 3 paket sabu lagi dengan ukuran besar.
“Saat menggeledah, satu anggota kita curiga dengan sebuah boneka Doraemon yang bagian belakangnya terbuka [sobek]. Setelah diperiksa di dalamnya ada sabu 3 paket yang sama dibungkus dengan plastik klip besar,” terang Lamris.
Total keseluruhan paket yang ditemukan di bedakan Gang Muhajirin ini ada 4 paket ukuran besar. Berat total 379,12 gram.
“Total semuanya sudah melebihi empat ons ditambah paketan kecil seberat 0,74 gram di dalam bedakan,” jelas Lamris.
Jumlah keseluruhan, setelah dijumlah barbuk sabu yang diamankan John Lee CS seberat 426,79 gram.
Keempatnya pun digiring ke Makopolres HST guna penyelidikan lebih lanjut.
Dua pelaku, MR dan LR dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara MA dan MJ dikenakan pasal sebagaimana penyalahguna atau pengguna atau pemakai narkoba. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku sudah kita amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Lamris.