bakabar.com, RANTAU – Polres Tapin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan warga setempat. Tersangka MSR (27) diduga menghabisi sang ayah kandung, Selamat Raharjo (67), dalam sebuah ruko di Jalan Tasan Panyi, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara.
Rekonstruksi menghadirkan sejumlah pihak terkait, Senin (13/1), serta dalam pengamanan ketat Polres Tapin untuk mencegah gangguan dari pihak luar. Lokasi kejadian juga dipastikan steril selama proses berlangsung.
Dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tapin, Ipda Mayar, tersangka memperagakan 24 adegan yang menggambarkan detail kronologi peristiwa, mulai dari aktivitas pagi hingga momen tragis ketika korban terjatuh dan meninggal dunia.
Peran korban diperankan oleh seorang personel polisi, sementara dua saksi dan JPU dari Kejaksaan Negeri Tapin turut menyaksikan rekonstruksi untuk memastikan keakuratan fakta.
"Rekonstruksi menampilkan urutan kejadian sesuai keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan. Seluruh adegan, termasuk interaksi dengan korban, pertengkaran, dan kedatangan saksi, telah diperagakan dengan lengkap," jelasMayar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pembunuhan bermula dari rasa kesal tersangka terhadap korban. Tersangka merasa tidak puas dengan cara korban memberikan uang harian yang memicu amarah hingga berujung aksi fatal.
"Motif pembunuhan adalah ketidaksenangan terhadap korban. Namun tersangka dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh alkohol atau obat-obatan," tambah Mayar.
Meski belum didampingi penasehat hukum, keluarga tersangka hadir untuk menyaksikan rekonstruksi. Tersangka sendiri dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kegiatan ini memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap fakta hukum sehingga berkas perkara dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Mayar.