bakabar.com, BALIKPAPAN – Dalam proses rekonstruksi kasus Herman di Mapolresta Balikpapan pada Selasa (16/3), rupanya ada beberapa adegan yang tidak diakui tersangka. Penyidik pun mengganti peran tersangka dengan pemeran pengganti.
Hal ini ditanggapi oleh Kuasa Hukum 5 Tersangka bahwa dalam rekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan Pasal 66 KUHAP yakni tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Pihaknya melihat ada sejumlah adegan yang ditolak kliennya lantaran merasa tidak melakukan seperti yang diperintahkan.
“Untuk rekonstruksi kami sesuai pasal 66 KUHP di sini tidak boleh adanya paksaan dari penyidik yang dilakukan oleh klien kami. Memang tadi ada beberapa adegan yang tidak diakui oleh klien kami dan itu digantikan oleh peran pengganti,” kata Rudi Simanjuntak, salah satu perwakilan Tim Kuasa Hukum Tersangka.
Rudi menyebutkan sejumlah adegan tersebut memang telah ditolak oleh kliennya namun digantikan oleh pemeran pengganti dan memperagakan rekonstruksi sesuai dengan yang ada di BAP.
“Banyak, dari sehabis penangkapan pas dibawa kesini itu banyak yang di-cut, yang di posko juga banyak yang di-cut, tidak diakui oleh klien kami begitu juga yang di Polres tadi,” sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka lainnya yakni Hairul Bidol mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan fakta-fakta baru yang tidak ada didalam BAP. Hanya saja memang fakta tersebut tidak begitu signifikan, namun pihaknya belum mau membeberkannya saat ini.
“Untuk fakta baru ada sedikit tapi nanti kewenangan penyidik mungkin ditambahkan dalam keterangan BAP pada klien kami yang 5 orang ini. Fakta baru artinya tidak terlalu signifikan, hanya posisi-posisi saja sih,” ujarnya.
Setelah ini, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan. Nantinya di Pengadilan inilah pihaknya akan membeberkan semuanya.
“Selanjutnya kami akan mengawal proses penyidikan ini sampai ke Pengadilan,” pungkasnya.