Pemkot Banjarmasin

Rekayasa Jiwa, Program Disdukcapil Banjarmasin Sokong Warga Sakit hingga ODGJ Miliki e-KTP

Disdukcapil Kota Banjarmasin terus menggencarkan perekaman identitas diri untuk pembuatan e-KTP.

Featured-Image
Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan. Foto: apahabar.com/Riyad.

bakabar.com, BANJARMASIN - Disdukcapil Kota Banjarmasin punya program untuk terus menggencarkan perekaman identitas diri untuk pembuatan e-KTP.

Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan mengatakan, pada dasarnya program itu sudah lama ada. Namun baru kembali digenjot pada tahun 2022. Upaya tersebut dilakukan dengan cara jemput bola. Door to door ke rumah-rumah warga.

"Program rekayasa jiwa namanya. Upaya ini bakal dimassifkan juga tahun ini," kata Yusna, Kamis (5/1) siang.

Yusna melanjutkan, secara umum, program ini dikhususkan bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil atau UPT terdekat untuk melakukan perekaman.

Mungkin karena yang bersangkutan sudah berusia lanjut, jatuh sakit, bahkan hingga pengidap orang dalam gangguan jiwa alias ODGJ.

Yusna bilang, ODGJ juga wajib melakukan perekaman. Alasannya, sudah pasti, lantaran seluruh warga harus tercatat dalam administrasi kependudukan.

"Ini penting dilakukan. Untuk memudahkan yang bersangkutan mengurus sesuatu. Entah untuk bantuan sosial (bansos) dan lain sebagainya," paparnya.

Yusna memaparkan, dari Januari hingga Desember 2022 tadi, yang didatangi dan dilakukan perekaman, jumlahnya mencapai 121 orang. Kemudian di bulan Desember, ada 25 orang.

Sebagai data awal sebelum datang ke rumah-rumah warga, Disdukcapil bekerja sama dengan kelurahan.

Dari sana Disdukcapil bisa tahu, warga yang sakit, berusia lanjut, dan ODGJ yang tidak memiliki e-KTP dan tak bisa datang langsung melakukan perekaman.

"Informasi dari kelurahan itulah yang kami tindaklanjuti," tekannya.

Warga yang sakit atau sudah berusia lanjut, itu cukup mudah didata. Yang sedikit merepotkan, mendata ODGJ. Tak jarang, pihaknya kerap mendapati ODGJ yang mengamuk saat didata.

"Satu-satunya yang bisa dilakukan, itu hanya melalui pendekatan persuasif," ucapnya.

Khusus ODGJ, bila memang tak bisa dilakukan perekaman melalui metode iris mata dan sidik jari, maka ada pengecualian. Yakni, diganti dengan rekam foto yang bersangkutan.

"Sementara ini, ada 30an ODGJ yang sudah direkam," ungkapnya.

Lalu, bagaimana dengan perekaman ODGJ, gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang diketahui berasal dari luar daerah?

Terkait hal itu, Yusna menjelaskan bahwa perekaman tetap dilakukan. Tentu, berkoordinasi dengan dinas terkait. Misalnya, mendatangi rumah singgah bersama dengan Dinas Sosial (Dinsos).

"Yang penting ada nomor induk kependudukan (NIK)," tandansya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner