bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil Pilgub Kalsel tingkat Kota Banjarmasin pukul 08.00 Wita, Rabu (16/6).
Rekapitulasi ini mengabungkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel tingkat Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan empat kawasan lainnya, yaitu Banjarmasin Tengah, Timur, Utara dan Barat.
"Menyandingkan data sehingga bisa membuat berita acara penetapan untuk tingkat Kota Banjarmasin," ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Syariffudin Akbar pada Selasa (15/6).
Akbar mengatakan bahwa sederet orang akan berhadir saat rekapitulasi tingkat kota ini. Mulai dari Bawaslu, PPK Banjarmasin Selatan, tim pasangan calon (Paslon) hingga saksi Paslon 1 dan 2.
"Jika saksi tidak berhadir, tetap kita jalankan," pungkasnya.
Adapun perhitungan hasil 301 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 12 kelurahan itu berjalan selama 3 hari. Mulai dari 11 hingga 13 Juni 2021.
Hasilnya, pasangan calon (Paslon) Sahbirin-Muhidin (BirinMu) memperoleh suara sah sebanyak 47.030.
Sementara Palson Denny Indrayana-Difriadi Darjat memperoleh suara sah sebanyak 23.806.
Dari hasil rekapitulasi tersebut juga didapati surat suara tidak sah yakni sebanyak 2.616 suara. Praktis total suara sah dan tidak sah berjumlah 73.452 suara.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi.
MK memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.