Pemkab Hulu Sungai Tengah

Refocusing Anggaran, DAK Fisik di HST Terpaksa Dihentikan

apahabar.com, BARABAI – Proses pengadaan barang dan jasa melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada 2020…

Featured-Image
Pemkab HST audensi dengan para pengurus BPC Gapensi di Auditorium Setda HST, Kamis (18/6). Foto-Wagiman for apahabar.com.

bakabar.com, BARABAI – Proses pengadaan barang dan jasa melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada 2020 di Hulu Sungai Tengah (HST) disebut terhenti.

Kondisi itu membuat sejumlah kegiatan yang sudah diprogramkan di HST menjadi tertunda, digeser bahkan dihapus.

“Baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya. DAK fisik 2020 harus dialokasikan untuk menangani pandemi virus Corona,” kata Wabup Berry Nahdian Forqan saat audensi dengan Pengurus BPC Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) HST di Auditorium Sekretariat Daerah (Setda) setempat, Kamis (18/6).

Hal itu, lanjut wabup, berdasarkan permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Edaran Nomor S-247/MK.07/2020.

Kemudian, lanjut Berry ada lagi Kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Pemerintah pusat melalui peraturan dari Kemenkeu RI, refocusing dan realokasi anggaran itu minimal 50 persen,” terang wabup

Berdasarkan hal tersebut, wabup berharap agar kontraktor yang berada di bawah naungan Gapensi tetap sabar, bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ada masalah dari sisi kualitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mungkin pekerjaan di tahun ini tidak sebanyak tahun lalu karena dampak pandemi Covid-19,” harap wabup.

Sementara itu Ketua BPC Gapensi HST, Abu Permadi berharap agar proses perizinan terhadap dokumen yang disyaratkan untuk dipenuhi dalam melengkapi Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SUIJK) agar dipermudah.

“Kami siap untuk menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan Kabupaten HST,” tegas Abu Permadi.

Untuk diketahui, terkait data paket pekerjaan berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tertera pada aplikasi Sirup LKPP 2019. Sementara laporan data paket pekerjaan/tender/seleksi melalui UKPBJ tahun 2019.

Sedangkan Data paket pekerjaan berdasarkan RUP ada pada aplikasi Sirup LKPP 2020 dan Pelaksana Tupoksi Bagian PBJ/UKPBJ di Setda HST.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner