Hot Borneo

Triwulan Kedua, Realisasi Pajak Daerah Pemprov Kalsel Capai Rp1,6 Triliun

Hingga triwulan dua, realisasi pajak daerah Pemprov Kalsel pada pertengahan Juni 2023 sudah mencapai Rp1,6 triliun.

Featured-Image
Pembayaran pajak motor di Samsat Banjarbaru. Foto-apahabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Realisasi pajak daerah Pemprov Kalsel pada pertengahan Juni 2023 atau hingga triwulan kedua sudah mencapai Rp1,6 triliun.

"Ini sudah tembus 52 persen," kata Kabid Pengelolaan Pendapatan pada Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kalsel, Riandy Hidayat, Senin (19/6).

Adapun target tahun ini yang dibebankan sebesar Rp3,1 triliun. Dayat menyebut capaian pajak daerah pada triwulan II paling banyak dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).

"Yakni sebesar Rp921,8 miliar. Realisasi PBB-KB sudah 65,85 persen, dari target Rp1,4 triliunan," katanya.

Baca Juga: Rapat Kerja APKASI Kalsel: Bahas Anggaran Pemilu 2024 hingga Izin Tambang

Kemudian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercapai Rp341,5 miliar. Targetnya Rp845 miliar. Sedangkan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) capaiannya Rp273,4 miliar, dari target Rp545 miliar.

Daya bilang hanya Pajak Air Permukaan (PAP) yang realisasinya masih jauh dari target. Targetnya Rp50 miliar, baru tercapai Rp7,7 miliar.

"PAP ini memang agak sulit karena ditarget tinggi," imbuhnya.

Baca Juga: Ajang IGA 2023, Disdik Tabalong Siapkan Puluhan Inovasi

Kalau memang target dirasa terlalu tinggi, Dayat menyebut pada APBD Perubahan nanti bisa dikoreksi.

"Jadi pada perubahan targetnya bisa dikurangi. Tapi sebelum itu, kami masih berupaya untuk mengejar target yang ada," akunya.

Saat ini pihaknya terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan yang memanfaatkan air permukaan agar membayar pajak.

Sedangkan untuk nenggenjot pendapatan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kalsel memberikan relaksasi. Mulai bulan depan yakni pada Juli 2023 wajib pajak diberikan keringanan.

Dalam relaksasi ini diberikan pengurangan dan pembebasan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Selama enam bulan hingga 9 Desember mendatang.

Editor


Komentar
Banner
Banner