Kota Baru

Realisasi Kompensasi Tambang Rp700 M Dinilai Salah Alamat, DPRD Kotabaru Didemo Warga

apahabar.com, KOTABARU – Realisasi dana kompensasi tambang dari Sebuku Group di Kotabaru berujung aksi demonstrasi. Sebagai…

Featured-Image
Puluhan massa memprotes realisasi kompensasi tambang dimulai di Kelumpang Hilir. Foto-apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU – Realisasi dana kompensasi tambang dari Sebuku Group di Kotabaru berujung aksi demonstrasi.

Sebagai pengingat, setelah Sebuku Group memberikan dana kompensasi itu, pemerintah daerah kemudian merealisasikan dengan membangun jalan di Goa Lowo Desa Tegalrejo dan Desa Mandala Kelumpang Hilir yang berada sangat jauh dari wilayah terdampak tambang.

Di Goa Lowo, ruas jalan yang akan dibangun sepanjang 3.200 meter. Sedangkan di jalan Desa Mandala sepanjang 3.300 meter. Panjang jalan secara keseluruhan 6,5 kilometer. Total anggaran pembangunan proyek tersebut senilai Rp9 miliar.

Kontroversi pun dimulai. Warga protes karena titik pengerjaan tahap awal kompensasi tambang tahap pertama tidak ditetapkan di wilayah terdampak pertambangan, tapi justru jauh menyeberang pulau.

Aliansi LSM dan Aktivis di Kotabaru mendatangi gedung DPRD Kotabaru untuk menggelar aksi damai, Senin (20/9).

Dalam orasinya, perwakilan Aliansi LSM dan Aktivis di Kotabaru, Akbar, menyampaikan tiga tuntutan dalam aksi.

Pertama, prioritas kompensasi tambang mestinya dapat direalisasikan di Pulau Laut, sebagai wilayah terdampak penambangan Sebuku Group.

Kedua, massa menuntut agar tim kompensasi bersikap terbuka dan transparan perihal realisasi kompensasi di tahap awal senilai Rp 200 Miliar untuk 2021.

Massa juga meminta agar pengerjaan proyek kompensasi tambang memprioritaskan kontraktor lokal.

Mustakim, salah satu peserta aksi, dengan tegas meminta agar realisasi kompensasi dilakukan di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Timur sebagai wilayah terdampak luka tambang.

“Kami kecewa. Kenapa peletakan batu pertama di Goa Lowo? Padahal, daerah ring satu juga sangat memerlukan sentuhan sebagai wilayah terdampak,” tegas Mustakim.

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, yang menjumpai massa menjelaskan anggaran yang digelontorkan Sebuku Grup itu merupakan dana kompensasi, bukan CSR yang peruntukannya memang wajib dilakukan di ring satu tambang.

“CSR itu yang wajib dilaksanakan di ring satu,” ucapnya.

Dia memaparkan dana kompensasi tambang Rp200 miliar dari Sebuku Grup merupakan anggaran akumulasi dari 2020 dan tahun 2021. Pemerintah, kata dia, telah menjalin kontrak dengan pihak ketiga untuk membangun ruas jalan wisata Goa Lowo, Tegalrejo.

Sekda Kotabaru, Said Akhmad, juga mengamini proyek awal di Goa Lowo merupakan kompensasi dari Sebuku Group.

Dia meluruskan, sesuai kesepakatan, dana kompensasi tambang digunakan untuk pembangunan infratruktur yang dinilai prioritas bagi masyarakat.

“Yang harus dipahami adalah dalam kesepakatan kompensasi itu untuk pembangunan di Kotabaru secara luas. Bukan lingkup kecil,” katanya.

CSR PT STC, Kaharani, mengakui adanya kesalahan narasi yang menyebut proyek di pembangunan jalan di Goa Lowo merupakan CSR.

“Jadi, proyek di Goa Lowo itu merupakan proyek kompensasi, bukan dana CSR,” pungkas Kaharani.



Komentar
Banner
Banner