Kalsel

Reaksi Polres Banjar Heboh Hoaks Pembuatan SIM Tanpa Tes

apahabar.com, MARTAPURA – Kabar Pemutihan surat izin mengemudi (SIM) yang sudah mati dan Buat SIM Baru…

Featured-Image
Ilustrasi pembuatan SIM. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA - Kabar Pemutihan surat izin mengemudi (SIM) yang sudah mati dan Buat SIM Baru pada 25 Agustus 2019 tak melalui rangkaian tes berlaku di seluruh Indonesia telah dinyatakan hoaks.

Terkait dengan kabar burung yang sudah kadung menyebar ke mana mana itu, Kasat Lantas Polres Banjar AKP Indra Agung Perdana Putra didampingi Badan Urusan (Baur) SIM, Aipda Subiyanto angkat bicara.

"Bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) pada Pasal 28 tentang perpanjangan SIM, harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Kemudian menurut Pasal 28 ayat 3 perpanjangan yang dilakukan lewat waktu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 harus diajukan SIM baru sesuai dengan SIM yang dimiliki harus melalui Tes Teori dan Praktek," beber Subiyanto, kepada bakabar.com, Kamis siang.

Sepanjang dirinya menjabat, sudah dua kali Subianto mendengar berita serupa. "Berita ini sangat sering beredar di media sosial, kabarnya semua sama mengatakan jika melakukan pembuatan SIM dan perpanjangan tanpa melalui tes. Saya berharap masyarakat cermat dan cerdas dalam memilah dan memilih berita yang beredar. Jika tidak tahu kebenarannya harap bertanya terlebih dahulu," tuturnya.

Subiyanto merasa masyarakat sekarang sudah dipermudah untuk melakukan pembuatan SIM, cukup dengan mengikuti mekanisme ada. Mulai dari Pengecekan kesehatan, Identifikasi, serta ujian teori dan praktik. Kemudian melakukan pembayaran melalui Bank, SIM sudah bisa diambil.

"Masyarakat sekarang sudah dipermudah dengan perpanjangan karena di seluruh Satpas sudah online, jadi silakan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis," pungkasnya.

Adapun, lanjut dia, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Pembuatan SIM Tanpa Tes di MRS Festival 2019, Benarkah?

Baca Juga:Polisi: Manfaatkan Layanan SIM dan Samsat Keliling

Reporter: Ahc15
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner