bakabar.com, BATULICIN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu menyita 245 botol minuman keras (miras) tak berizin.
Ratusan botol miras tersebut disita di dua warung kopi yang terletak di Kecamatan Sei Loban dan Kecamatan Angsana.
Penyitaan miras yang dijual bebas oleh warung kopi ini dilaksanakan dalam rangka kepatuhan Peraturan Daerah (Perda), Minggu (26/2) pukul 14.00 Wita.
"Kami sita empat dus miras di warung kopi di Kecamatan Sei Loban dan 13 dus lainnya di warung kopi di Kecamatan Angsana. Totalnya 245 botol," ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, Senin (27/2).
Kegiatan ini digencarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Berakohol dan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.