bakabar.com, BANJARMASIN – Warga di Banjarmasin mengendus adanya kejanggalan denda tak mengenakan masker di ruang publik.
Warga ini bernama Dodik Bella Saputra (18). Ia kedapatan tak mengenakan masker ketika nongkrong di salah satu Cafe bilangan Banjarmasin Utara, Sabtu malam (12/9).
Kejanggalan yang disampaikan Dodik adalah besaran denda yang wajib dibayarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: