Kalsel

Razia di Rutan Tanjung, Sipir Temukan Sederet Benda Berbahaya

apahabar.com, TANJUNG – Sejumlah narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung, Kabupaten Tabalong, dikejutkan oleh razia yang digelar…

Featured-Image
Petugas Rutan Tanjung, Kabupaten Tabalong, melakukan razia dadakan pada Kamis (3/9) subuh tadi. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Sejumlah narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung, Kabupaten Tabalong, dikejutkan oleh razia yang digelar petugas, Kamis (3/9) subuh.

Sekitar pukul 04.00, mereka yang tengah terlelap pun buru-buru bangun untuk diperiksa barang barangnya.

“Kami bersama jajaran hingga saat ini terus menggiatkan upaya progresif dalam pencegahan, pemberantasan narkoba dan handphone di dalam Rutan,” jelas Kepala Rutan Romy Waskita Pambudi kepada bakabar.com, baru tadi.

Razia digelar untuk memastikan tidak adanya benda ataupun barang terlarang dan berbahaya.

“Guna peningkatan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban sesuai dengan SE Ditjenpas Nomor PAS-126.PK.02.10.01 tahun 2019 tentang Upaya Progresif Masif Guna Pemberantasan Narkoba dan Dasa Adi Brata,” jelasnya.

Razia yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tanjung, Syamsuri, dibantu sejumlah regu pengamanan malam.

Bersama delapan personel lainnya, mereka menyisir 2020 WBP dan blok narapidana.

“Dari hasil razia yang dilaksanakan, tidak ditemukan narkoba di dalam Rutan,” jelasnya.

Namun begitu, petugas menemukan sejumlah barang selundupan seperti handpone, handfree, korek api gas, silet dan tali sarung.

“Razia yang kami lakukan ini bentuk keseriusan dalam mencegah, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

“Kami akan terus menggelar kegiatan seperti ini secara reguler dan insidentil di waktu yang tak terduga oleh para warga binaan,” sambungnya.

Selanjutnya, barang-barang yang dianggap berbahaya itu, kata dia, akan diproses lebih lanjut.

“Akan kami proses dan laporkan serta akan dimusnahkan,” jelas Romy.

img

Sejumlah benda yang dianggap berbahaya oleh sipir diamankan. Foto-Istimewa

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner