Tak Berkategori

Razia Blok Tahanan, Petugas Rutan Tanjung Sita Barang Terlarang

apahabar.com, TANJUNG – Sejumlah barang terlarang disita petugas dari blok kamar hunian warga binaan permasyarakatan (WBP)…

Featured-Image
Petugas melakukan pemeriksaan badan dan kamar tahanan di Rutan Tanjung, Senin (31/1). Foto-apahabar.com/Istimewa.

bakabar.com, TANJUNG – Sejumlah barang terlarang disita petugas dari blok kamar hunian warga binaan permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tanjung.

Barang terlarang yang disita berupa 4 alat cukur, 10 mancis, 1 pemotong kuku, 12 butir obat-obatan, 1 cermin, 2 set kartu domino, 4 botol kaca, 2 silet, 1 pisau kecil, 1 earphone, 1 kabel listrik dan 4 paku besar.

“Barang terlarang bagi WBP itu kami sita saat menggelar razia di kamar tahanan,” kata Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, Senin (31/1).

Rommy bilang barang hasil razia tersebut diinventarisir dan didata dan selanjutnya dimusnahkan.

Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk memastikan tidak ada benda atau barang-barang terlarangan dan berbahaya di dalam Rutan. Seperti handphone, narkoba, senjata tajam dan lainnya.

“Hal ini sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan ketertiban, sesuai dengan surat edaran Dirjenpas,” terangnya.

Para warga binaan pun diminta untuk tidak menyimpan barang-barang yang dilarang tersebut.

“Saya ingatkan kepada para WBP agar tidak menyimpan barang-barang yang dilarang, berlaku baiklah selama menjalani hukuman di Rutan Tanjung,” pinta Rommy Waskita Pambudi.



Komentar
Banner
Banner