bakabar.com, BANJARMASIN - Berpotensi rawan penindasan, mahasiswa Kalimantan Selatan menyoroti Pasal 347 dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam Pasal 347 ayat (1) disebutkan setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana penjara paling lama 1 6 bulan.
Lembaga negara yang dimaksud dalam pasal draf RKUHP tersebut adalah DPR, kepolisian dan kejaksaan.
Ancaman itulah yang kemudian disoroti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kalsel, karena dinilai sebagai alat untuk menakut-nakuti rakyat, khusus mahasiswa yang kerap menggelar aksi unjuk rasa.
"Itu sangat mengancam, mengingat mahasiswa sebagai penyambung lidah rakyat yang akan terus menyampaikan aspirasi dan menjaga keutuhan demokrasi," papar Koordinator BEM Kalsel, Yogi Ilmawan, Selasa (15/11).
"Makanya apabila RKUHAP itu disahkan DPR, kebebasan mengemukakan pendapat akan sangat dibatasi," imbuh Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari ini.
Diyakini mahasiswa telah paham dengan etika berkata-kata, terutama di Kalsel. Pun kata-kata pedas yang terlontar dalam aksi bukan tanpa alasan.
"Biasanya pernyataan yang kurang baik itu karena tindakan dan sikap anggota DPR atau aparat juga. Artinya bukan sepenuhnya diniatkan masyarakat," tegas Yogi.
Ironisnya penolakan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara itu sudah disuarakan sejak 2019. Namun demikian, pemerintah terkesan tak mengindahkan.
"Akhirnya kami bertanya apakah semua leading sector di negeri ini sudah anti kritik? Kalau memang seperti itu, semua akan binasa dikoyak-koyak penindasan dan ketidakadilan," tandas Ilmawan.