bakabar.com, BANJARBARU - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Banjarbaru mendapatkan rebilitasi sosial.
Rebilitasi sosial merupakan rehab tentang kesosialan bagi WBP yang tersandung kasus narkoba.
"Tapi kali ini juga ada beberapa warga binaan yang bukan dari kasus narkoba, tapi dia pernah menggunakan," papar Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Banjarbaru, Rabu (15/2).
Rehabilitasi kali ini, kata dia, mengikutsertakan 180 WBP Lapas Banjarbaru. Memang ujar Amico, ada seleksi agar bisa mengikuti rehabilitasi ini.
"Kami berharap ini bisa bermanfaat bagi warga binaan," tandas Amico.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Sugito mengatakan, rebilitasi sosial ini dilaksanakan sejak 2017 silam.
"Di tahun ini, ada lapas di Kalsel yang ditunjuk melaksanakan rebilitasi sosial. Yakni Banjarbaru dan Lapas Narkotika Karang Intan," katanya.
Dijelaskan Sugito, dua lapas ini memang telah memenuhi sarana prasarana untuk melaksanakan rehabilitasi sosial.
Pelaksanaan rebilitasi ini sendiri dilangsungkan selama enam bulan ke depan.
Rebilitasi ini bertujuan agar para warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan baik dan diterima.
"Tentunya dengan harapan tidak lagi menyalahgunaan narkoba," tutupnya.
Kepala BBN Banjarbaru, AKBP Arif Wahyu Bibitharta menimpali, ada beberapa tahapan dalam rehabilitasi sosial ini.
Targetnya ujar Arif, memang warga binaan yang terindikasi pernah menggunakan narkoba sebelunya.
"Agar mereka pulih kembali dan bisa diterima di masyarakat setelah menjalani masa pidana," imbuhnya.