bakabar.com, RANTAU – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Rantau, menerima remisi khusus Idulfitri 1445 H.
Sedikit 267 WBP yang menerima remisi. Bahkan 2 di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Rahmad Pijati, mengungkapkan bahwa remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga maksimal 1,5 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari 267 warga binaan yang mendapatkan remisi, 2 orang langsung bebas. Proses pembebasan mereka akan dilakukan setelah pelaksanaan salat Idulfitri," jelas Rahmad, Jumat (5/4).
Kedua warga binaan yang bebas tersebut berasal dari kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam. Sementara mayoritas penerima remisi lain merupakan narapidana kasus narkotika, disusul pidana umum dan tindak pidana korupsi (tipikor).
Remisi diberikan kepada WBP yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, serta menunjukkan perilaku baik selama berada di dalam rutan.
"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kedisiplinan warga binaan dalam menjalani pembinaan di Rutan Rantau," beber Rahmad.
"Semoga momentum Idulfitri 1446 Hijriah menjadi awal yang baru agar mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, serta bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat," pungkasnya.