bakabar.com, BALIKPAPAN – Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Balikpapan bakal mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini.
Di mana ada 866 dari total 1.443 WBP yang mendapatkan remisi.
Kasubsi Registrasi Lapas Klas II A Balikpapan, Achmad Zaki mengatakan pihaknya telah mengajukan remisi ke Kemenkumham dan telah disetujui sebanyak 866 warga binaannya yang mendapatkan remisi.
“Untuk Idulfitri tahun ini jumlah warga binaan Lapas Klas I Balikpapan yang dapat remisi ada 866 orang. Dari 866 orang itu sekitar 70 persen adalah kasus narkotika,” katanya.
Zaki bilang bahwa mereka yang mendapatkan remisi berdasarkan hasil penilaian selama di dalam Lapas. Di mana syarat utamanya, ialah berkelakuan baik, mengikuti peraturan di Lapas, hingga mengikuti kegiatan pembinaan.
“Syaratnya berkelakuan baik, tidak melanggar peraturan di Lapas, mengikuti pembinaan yang kita lakukan, dan dia sudah menjalani sepertiga dulu tahanannya,” jelasnya.
Warga binaan yang mendapat remisi tersebut berbeda-beda masa pengurangan tahanannya, yakni ada yang 15 hari, 1 bulan hingga 3 bulan
“Rata-rata dapat remisinya ada yang tiga bulan, ada yang satu bulan, ada yang 15 hari. Dari itu juga ada yang bebas karena dikurangi remisi,” ungkapnya.