bakabar.com, RANTAU – Sebulan lebih menganggur, ratusan massa Asosiasi Sopir dan Tongkang Angkutan Batubara menggelar syukuran, Kamis (13/1).
Menariknya, aksi dilakukan tepat di samping jalan hauling Km 101 Kabupaten Tapin yang masih diblokade polisi imbas sengketa dua raksasa tambang.
Syukuran dilakukan menyambut sinyal positif dari balai jalan terkait izin menyeberang atau melintas di jalan nasional (crossing).
Perwakilan Asosiasi Sopir Angkutan, Kartoyo menjelaskan izin yang dinanti berasal dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
“Ya menunggu izin. Mudah-mudahan nanti dikeluarkan surat dari BPJN. Dari awal kita di DPRD kabupaten [Tapin] sampai provinsi sudah, dan sekarang sudah mengajukan mungkin dari Antang Gunung Meratus (AGM),” jelasnya.
Seandainya diperbolehkan melintasi jalan nasional, pihaknya berjanji mengkaji dahulu aspek keamanan pengguna jalan umum.
Sebagai gambaran, AGM sudah menyiapkan jalan khusus guna lintasan batu bara di ruas jalan nasional Km 101.
Jalan sepanjang 15 meter itu akan digunakan angkutan-angkutan batu bara milik AGM untuk menuju pelabuhan di Lok Buntar lalu dibawa Sungai Puting.
“Teknisnya ini masih dikaji di BPJN. Apakah nanti melintas waktu malam dari jam berapa sampai jam berapa, walaupun tidak menutup bayar kreditan atau harian tapi yang penting kami bisa jalan,” ungkapnya.
Ia mengakui pihaknya memang bekerja di bawah komando AGM. Kendati begitu, mereka mengaku tidak serta memihak perusahaan pemegang PKP2B tersebut.
“Permasalahan antara Antang dan TCT silakan. Tapi kami dengan adanya pemblokadean jalan dan police line ini ada ribuan orang yang bergantung hidup dirugikan,” jelasnya.
Sementara, Perwakilan Pekerja Angkutan Tongkang AGM, Safi’i juga meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan crossing atau melintasi jalan nasional.
“Ini sudah memulai persiapan dan hari ini kami selamatan, karena walaupun kami dari tongkang, namun tanpa hauling jalan kami pun tidak ada arti apa apa,” katanya.
“Jadi kami ini tidak bisa terpisahkan. Hauling jalan tongkang pun jalan. Insya Allah tadi disampaikan ada titik terang untuk izin crossing jalan,” imbuh mantan bupati Hulu Sungai Selatan ini.
Menteri ESDM Minta Hauling 101 Dibuka, TCT: AGM Punya Banyak Akses
Sampai sore ini, Jalan hauling Km 101, Tapin masih diblokade polisi. Kurang lebih 1,5 bulan lamanya, ribuan sopir truk menganggur.
Penutupan dilakukan polisi sejak 27 November 2021 imbas laporan dugaan pengrusakan aset di tanah seluas 16Ã125 meter.
Sejatinya, kisruh tersebut sudah berulang kali dibawa ke meja runding di daerah hingga pemerintah pusat, namun minim hasil.
PT Tapin Coal Terminal (TCT) telah menawarkan PT AGM untuk menggunakan pelabuhan milik mereka.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Namun tawaran agar operasional batu bara AGM bisa kembali normal tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak sopir dan pegawai tongkang.
"Kalau menggunakan terminal PT TCT, kami pegawai tongkang tetap tak bisa bekerja," ujar salah satu perwakilan pegawai angkutan batubara Trobus Santoso
Menurutnya, tawaran TCT itu bukanlah jalan keluar memecahkan masalah. Penggunaan fasilitas terminal TCT otomatis hanya akan menggunakan armada dari TCT saja.
"Sedang kami (pegawai angkutan batubara) akan tetap tidak bekerja. Permasalahan utama ada pada kami. Karena dengan adanya penutupan kami masih tidak bisa bekerja," jelasnya.
Tawaran TCT tersebut bukanlah yang sopir inginkan. "Yang kami inginkan portal segera dibuka," ujarnya.
Selama melakukan aksi demo di DPRD Kabupaten Tapin hingga DPRD Kalsel, tuntutan pihaknya tetaplah sama; pembukaan portal.
Sengkarut Hauling 101 TCT Vs AGM, Giliran Kombes Hendri Turun Tangan
"Jadi tawaran itu bukan solusi buat kami namun solusi untuk perusahaan. Permasalahan utama adalah pemortalan jalan hauling, jika jalan hauling dibuka semua masalah akan selesai," lugasnya.
Sementara, Perwakilan Asosiasi Angkutan Batubara, Mahyuddin hanya bisa berharap agar permasalahan antara TCT dengan AGM segera selesai.
"Ini sudah berlarut-larut. Mudah-mudahan pihak perusahaan bisa mendengar dengan hati, membuka mata jadi tidak ego lagi. Mengingat dampaknya kepada kami masyarakat bagaimana," jelasnya.
Mahyuddin mengaku pihaknya merasakan betul dampak penutupan portal. Sebulan tidak bekerja, tidak ada penghasilan cukup didapat.
"Kasihan masyarakat terutama para sopir-sopir sudah sebulan lebih tidak bekerja, kami juga harus menanggung biaya leasing, ini sudah sebulan kami. Mungkin bulan depan sudah tidak bisa bayar lagi," jelasnya.
Tak hanya itu, Mahyuddin mengatakan selama angkutan tidak beroperasi pihaknya tetap mengeluarkan dana untuk perawatan dan tanggungjawab armada.
"Untuk armada angkutan tetap di maintenance, setiap hari sopir dan mekanik datang untuk mengecek kalau sewaktu-waktu ada perintah untuk mengangkut," ujarnya.
"Kalau uang bulanan untuk supir dan mekanik ada, namun tidak seperti seberapa, karena tidak bekerja," imbuh Mahyuddin.
Lantas, bolehkah angkutan batu bara menggunakan fasilitas jalan negara?
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Praktisi Hukum dari Borneo Law Firm Muhammad Pazri bilang penggunaan jalan negara untuk aktivitas tambang telah menyalahi aturan.
"Jelas tidak boleh, selain mengganggu ketertiban umum, kita Kalsel punya peraturan daerahnya," ucapnya dihubungi bakabar.com.
Yang dimaksud Pazri adalah Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Jenis larangan, sesuai pasal 3 ayat 1; setiap angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilarang melewati jalan umum.
Kemudian pasal yang sama di ayat 2; setiap hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan harus diangkut melalui jalan khusus yang telah ditetapkan oleh gubernur.
Adapun sanksi dalam pasal 9 ayat 1 menyebut ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Ketua Young Lawyers Peradi Banjarmasin ini menyarankan agar AGM dan TCT bijak dalam menyelesaikan persoalan.
"Jangan sampai memunculkan masalah hukum baru serta merugikan masyarakat lebih luas," ujarnya.
Sampai berita ini selesai diketik, belum ada konfirmasi dari pihak AGM terkait rencana penggunaan jalan negara untuk aktivitas tambah batu bara.
Sebagai pengingat, police line dan penutupan jalan di KM 101 Tapin berawal dari laporan PT TCT terkait penggunaan lahan di jalan underpass Km 101 ke Polda Kalsel.
Padahal di lahan tersebut telah ada perjanjian yang melibatkan PT AGM dan Anugerah Tapin Persada (ATP), yang belakangan kepemilikannya beralih ke oleh TCT.
Perjanjian yang diteken 11 Maret 2010 itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT ATP. Di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP.
Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass Km 101 untuk jalan hauling PT AGM. Sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian 2010 tersebut, terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan. Pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.
Kedua, perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.
Lantaran secara sepihak mengingkari adanya perjanjian yang sudah berlaku dan berjalan baik selama satu dekade ini, PT AGM menggugat PT TCT di Pengadilan Negeri Tapin pada 24 November 2021.
Gugatan terkait keabsahan perjanjian 2010 tersebut sudah masuk sidang perdana sejak 8 Desember lalu.
Dilengkapi oleh Syaiful Riki