Nasional

Ratusan Orang Teken Petisi Batalkan Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun

apahabar.com, JAKARTA – Ratusan warganet menandatangani petisi online via change.org untuk meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan…

Featured-Image
Ratusan warganet menandatangani petisi online via change.org untuk meminta pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Ratusan warganet menandatangani petisi online viachange.org untuk meminta pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pasalnya, aturan itu menetapkan manfaat JHT hanya bisa diterima oleh pekerja setelah berusia 56 tahun.

SyafiQ Ch, warganet yang membuat petisi, menilai dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda.

“Karena hal ini pernah kami rasakan dan maka dari itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 terutama pasal 5 harus dibatalkan, karena tidak memikirkan keperluan masyarakat terutama yang bekerja di bidang swasta,” tulisnya seperti dikutip dari petisi tersebut, Jumat (11/2).

Mengutip CNNIndonesia.com pukul 16.56 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 125 orang.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Sebelumnya, dalam PermenakerNomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.



Komentar
Banner
Banner