bakabar.com, BANJARBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru mengusulkan lebih dari 900 napi untuk mendapatkan jatah remisi.
Remisi para napi Lapas Banjarbaru itu diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76, yang jatuh Selasa (17/8) besok.
Remisi atau pemotongan masa tahanan untuk narapidana ini memang rutin diberikan di hari-hari spesial dan juga merupakan hak narapidana.
Salah satunya adalah setiap dirgahayu Republik Indonesia maupun hari besar keagamaan.
Untuk diketahui, saat ini total narapidana yang menghuni sel tahanan Lapas Banjarbaru mencapai 1.900 orang.
“Untuk tahun 2021 ini kita usulkan lebih dari 900 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Jauh lebih banyak dari tahun 2020 lalu,” kata Kepala Lapas Banjarbaru, Amico Balalembang kepada bakabar.com, Senin (16/8) sore.
“Pengusulan termasuk berkas sudah kita kirimkan ke sistem, tinggal verifikasi saja dari pusat (Kemenkumham RI),” lanjut dia.
Untuk remisi yang diusulkan, Amico menyebut dari potongan selama satu bulan masa tahanan hingga maksimal enam bulan masa tahanan.
“Bervariasi, yang jelas maksimal enam bulan potongan untuk remisi HUT RI,” terangnya.
Dijelaskan Amico bahwa remisi sudah diatur dan terdapat beberapa persyaratan. Semisal untuk narapidana yang masuk kategori PP No 99 tahun 2012 (hukuman di atas 5 tahun).
“Ada beberapa persyaratan untuk bisa memperoleh remisi, misal masa hukumannya lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, lalu juga tidak masuk PP No 99 walaupun untuk kriteria ini juga ada sedikit pengecualian,” ucapnya.
Dilanjutnya, narapidana yang masuk kaetgori PP no 99 ini bisa saja juga memperoleh remisi umum. Yang mana beberapa syaratnya, katanya harus dipenuhi baru pihak Lapas bisa mengusulkan.
“Salah satu syaratnya yakni bersedia JC (Justice Collaborator) untuk membantu penegak hukum dan juga selama menjalani masa hukuman berkelakuan baik, nah ini bisa saja diusulkan, tapi kembali lagi yang memverfikasi itu dari pusat,” katanya.
Lantas kapan kepastian jumlah remisi untuk para narapidana ini? “Mungkin malam ini. Kalau sudah ada SK dari pusat, maka kita akan langsung umumkan. Untuk acara penyerahan hak remisi kita lakukan sederhana saja karena masih pandemi. Acara seperti lomba-lomba juga ditiadakan, upacara juga secara virtual,” tuntas Amico.