bakabar.com, TANJUNG – Sepanjang 2021, ratusan istri di Kabupaten Tabalong memilih menjanda. Faktor ekonomi diduga jadi biang keroknya.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjung, Syarifah Isnaeni, mengungkap dari total 813 perkara yang ditangani, 499 di antaranya adalah masalah perceraian.
“Rata-rata yang menjadi penyebab perceraian adalah faktor ekonomi, di samping faktor lainnya,” bebernya kepada bakabar.com, Kamis (13/1).
Dari 449 perkara itu, sebanyak 362 perkara merupakan hasil dari gugatan istri. Sementara kasus suami yang melakukan gugatan jumlahnya jauh lebih kecil yaitu 87 kasus.
Sebenarnya, kata dia, PA Tanjung selalu memberikan ruang bagi setiap orang untuk mengurungkan niat untuk bercerai. Dari upaya itu, ada yang berhasil. Namun jumlahnya sangat sedikit.
“Saat dimediasi ada yang nggak jadi bercerai, tapi hanya sekitar 1 persen, karena para pihak rata-rata datang ke PA saat rumah tangga mereka sudah tidak bisa dipertahankan lagi,” terang Syarifah.
Syarifah berharap angka perceraian di Tabalong ke depannya bisa berkurang sebagai indikasi keluarga yang berkualitas dan paham hukum.
“Untuk itu langkah utama kami agar tidak terjadi perceraian dengan mengoptimalkan mediasi dan sosialisasi pada masyarakat,” ucapnya.
Tak hanya kasus perceraian, PA Tanjung juga mendamaikan perkara sengketa hak asuh anak dan menyelesaikan sengketa harta bersama dalam proses mediasi.
Sementara itu, perkara yang masuk di PA Tanjung mengalami kenaikan drastis dibanding 2020 dengan 585 perkara. Sementara pada 2021 perkara yang masuk 813.
“Alhamdulillah 813 perkata yang masuk dapat kami selesaikan di tahun 2021 dan tidak ada sisa perkara di tahun 2022 ini,” pungkasnya.