Tak Berkategori

Ratusan Burung Dilepas di Kawasan Hutan Ibu Kota Negara

apahabar.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 380 burung liar beragam jenis dilepaskan di hutan kawasan Ibu Kota Negara…

Featured-Image
Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan melakukan pelepasan burung ke alam bebas. Foto: Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 380 burung liar beragam jenis dilepaskan di hutan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara.

Burung yang merupakan hasil penolakan dari Karantina Pertanian Surabaya itu terdiri dari cucak hijau, tledekan, kolibri, murai batu, kapas tembak, dan kacer.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan di Kalimantan Timur.

“Burung-burung itu dikembalikan ke alam agar tak menambah angka kematian satwa liar akibat stres dikurung di kandang sempit,” jelas Ridwan Alaydrus, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan.

Dalam Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

“Kami berharap masyarakat tak lagi mengganggu kehidupan satwa liar. Di sisi lain, kami juga meningkatkan pengawasan terhadap pengiriman satwa liar tidak berizin dari pintu masuk ke Kaltim,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner