Rasio Utang Luar Negeri

Rasio Utang Luar Negeri dengan PDB Setara 29 Persen, BI: Masih Sehat

BI merilis laporan hutang luar negeri (ULN) terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 29,7 persen, per November 2022.

Featured-Image
Gedung Bank Indonesia. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) merilis laporan hutang luar negeri (ULN). Dalam laporan tersebut, tercatat rasio ULN terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 29,7 persen, per November 2022.

Angka tersebut mengalami kenaikan tipis jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 29,5 persen.

BI menilai jumlah rasio ULN terhadap PDB Indonesia yang hampir menyentuh angka 30 persen, masih terpantau sehat.

“Struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 87,0% dari total ULN,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1).

Erwin menjelaskan posisi ULN Indonesia pada akhir November 2022 tercatat sebesar 392,6 miliar dolar AS. Melalui perkembangan tersebut, pertumbuhan ULN Indonesia pada November 2022 mengalami kontraksi sebesar 5,6% (yoy), melanjutkan kontraksi pada bulan sebelumnya yang sebesar 7,6% (yoy).

“Kontraksi pertumbuhan ini bersumber dari ULN sektor publik (Pemerintah dan Bank Sentral) dan sektor swasta,” imbuhnya.

Posisi ULN pemerintah pada November 2022 tercatat sebesar 181,6 miliar dolar AS, atau secara tahunan mengalami kontraksi 10,2% (yoy). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kontraksi pada bulan sebelumnya yang sebesar 12,3% (yoy).

Perkembangan ULN tersebut disebabkan oleh sentimen positif kepercayaan pelaku pasar global yang tetap terjaga, sehingga mendorong investor asing kembali menempatkan investasi portofolio di pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik.

Selain itu, terdapat penarikan pinjaman luar negeri yang digunakan untuk mendukung pembiayaan program dan proyek.

“Proyek tersebut, antara lain berupa dukungan penanganan Covid-19, dukungan pembangunan infrastruktur, serta beberapa pembangunan program dan proyek lainnya,” ungkapnya.

Penarikan ULN pada November 2022 masih diutamakan untuk mendukung belanja prioritas pemerintah, termasuk upaya penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dukungan ULN Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan belanja prioritas hingga bulan November 2022 antara lain mencakup sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (24,5% dari total ULN Pemerintah).

Kemudian, sektor jasa pendidikan (16,5%), sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,3%), sektor konstruksi (14,2%).

Serta sektor jasa keuangan dan asuransi (11,5%). Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah.

Editor


Komentar
Banner
Banner