Kalsel

Rasakan! Garong Puluhan Kotak Amal Kotabaru Digulung Macan Bamega Cs

apahabar.com, KOTABARU – Macan Bamega, Tim Buru Sergap andalan Polres Kotabaru akhirnya meringkus terduga spesialis pencuri…

Featured-Image
Pria tunakarya satu ini rupanya sudah beraksi di belasan masjid hingga ruko di Kotabaru. apahabar.com/Duki

bakabar.com, KOTABARU – Macan Bamega, Tim Buru Sergap andalan Polres Kotabaru akhirnya meringkus terduga spesialis pencuri kotak amal masjid, dan musala.

Informasi dihimpun bakabar.com, pria yang tiga hari buron ini berinisial SR, (42). Ia warga Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku.

SR dibuat tak berkutik Tim Macan Bamega saat berada di kawasan Taman Saijaan, Kotabaru.

“Diamankan beserta barang bukti,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Selasa (26/10).

Kasus pencurian kotak amal mencuat pada Jumat (22/10) sore ketika sebuah kotak amal milik Musala Al Amin dibobol.

Selepas asar. sejumlah pengurus dibuat terkejut. Kotak amal sudah dalam kondisi rusak. Duit ratusan ribu di dalamnya raib.

Pengurus musala lantas berkoordinasi dengan para pengurus masjid di Kotabaru yang senasib.

Mereka lalu sama-sama melaporkan adanya aksi pencurian tersebut ke Mapolres Kotabaru.

Berdasar laporan itu, Polres Kotabaru menerjunkan Tim Macan Bamega. Perburuan dimulai sejak sore itu.

“Nah, pada Minggu, dini hari tadi akhirnya pelaku diamankankan,” ujar Jalil.

Dari penangkapan pelaku, modus pencurian kotak amal terungkap.

SR rupanya berpura-pura sebagai musafir. Ia tidur di musala. Saat sepi, baru ia melancarkan aksinya.

SR beraksi dengan merusak kotak amal menggunakan palu. Lalu menguras isinya. Total curiannya bahkan mencapai jutaan rupiah.

Sebab, SR juga beraksi di sedikitnya 10 musala, masjid, hingga rumah toko. Itu dilakukan sepanjang Juni hingga Oktober ini.

“Pelaku juga mengaku nekat mencuri karena butuh uang, dan pengangguran,” terang Jalil.

Kini SR beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Kotabaru. Untuk proses hukum lebih lanjut, tunakarya ini terancam Pasal 363 KUHP.

Komentar
Banner
Banner