bakabar.com, TANJUNG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tabalong bersama Dinas Kesehatan melakukan rapid test kepada 621 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilkada Kalimantan Selatan tahun 2020 pada 12 kecamatan di daerah ini.
Rapid test kepada calon PPDP digelar selama 3 hari, yaitu tanggal 9,10, dan 14 Juli 2020.
Pada hari pertama diikuti 509 orang, di hari kedua 112 orang, dan dilanjutkan di hari ketiga yakni Selasa (14/7) terhadap 38 calon PPDP. Hasilnya ditemukan 30 orang yang dinyatakan reaktif.
Ketua KPUD Tabalong, Ardiansyah, membenarkan kalau dari jumlah calon PPDP yang di rapid tes ada 30 orang yang reaktif.
Sebarannya di 11 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada selain Kecamatan Upau.
” Sesuai peraturan KPU RI mereka yang reaktif langsung kita ganti agar tidak menghambat proses selanjutnya. Penggantinya juga sudah dilakukan rapid tes, untuk hasilnya masih kita tunggu,” kata Ardi, Selasa (14/7).
Calon PPDP yang menjalani rapid tes merupakan usulan dari PPS, tadinya kita harapkan para ketua RT, namun ada aturan baru kalau anggota PPDP mempertimbangkan usia, yaitu minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.
” Kebanyakan para ketua RT usianya 50 tahun sehingga diambil warga di RT setempat untuk menjadi PPDP,” pungkas Ardi.
Editor: Muhammad Bulkini