bakabar.com, BANJARBARU - Seluruh fraksi di DPRD Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru.
Meski demikian, bukan berarti tidak ada catatan dari para politisi di DPRD Banjarbaru. Salah satunya, Ketua Fraksi PKB, Ririk Sumari menyarankan agar Pemkot Banjarbaru bisa memenuhi tiga hal yang menurut fraksinya penting.
Pertama, dalam proses pembahasan tingkat Pansus Fraksi PKB berharap agar Pemkot bisa melakukan pendataan yang maksimal terkait tempat dan situs apa saja yang bakal masuk menjadi cagar budaya.
“Tidak hanya tentang kebudayaan, tapi juga hal-hal yang berhubungan dengan sejarah di Kota Banjarbaru juga penting untuk didata,” ujarnya, Selasa (30/1).
Kedua, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru ini mengatakan, Perda ini juga harus fokus untuk melestarikan kebudayaan yang memang menjadi budaya asli daerah Kota Banjarbaru.
Terakhir, Ririk mengingatkan akan ketegasan dan konsistensi Pemkot dalam menjalankan amanat dari Perda tersebut. Terutama jika ada situs atau tempat cagar budaya yang rusak akibat perbuatan seseorang.
“Pemkot harus memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang merusak atau mengubah struktur cagar budaya yang sudah dilindungi,” tegasnya.
Ketiga catatan itu sebutnya merupakan bentuk keseriusan Fraksi PKB dalam mempertahankan nilai sejarah dan budaya.
"Agar tetap lestari dan bisa dinikmati oleh anak cucu kita,” pungkasnya.