Pengesahan RUU

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU ITE dan Daerah Khusus Jakarta

Rapat paripurna DPR Ke-10 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE dan DKJ.

Featured-Image
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: tangkapan layar/YouTube Tv Parlemen)

bakabar.com, JAKARTA - Rapat paripurna DPR Ke-10 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Pengambilan keputusan RUU tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pengambilan keputusan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR," kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). Seperti dinukil antara.

Selain itu, agenda lain dari paripurna itu yakni penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga: Status Pindah ke IKN, Heru Bikin Timsus Buat RUU DKJ

Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Laporan Komisi VI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Masa Jabatan 2023-2028 dilanjutkan dengan pengambilang keputusan. Laporan Komisi VI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Periode 2023-2026 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) calon anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca Juga: Mimpi Kaesang Bila PSI Tembus Senayan: UU Perampasan Aset!

Selanjutnya, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tantang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dan diakhiri Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Editor


Komentar
Banner
Banner