Kalsel

Rampas Motor dan HP, Begal di Tapin Diringkus

apahabar.com, RANTAU – Unit Gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Tapin, Polsek Bungur dan Polsek Tapin Utara…

Featured-Image
Pelaku begal di Tapin, Ali (kiri) dan Kasan (kanan) beserta barang bukti berupa kaos dan sajam jenis parang. Foto-Humas Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU – Unit Gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Tapin, Polsek Bungur dan Polsek Tapin Utara berhasil ringkus begal di Kabupaten Tapin.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, (23/1/2020) pukul 17.00, korban bernama Azrir, seorang pelajar, ingin pulang ke rumahnya di Desa Linuh, Kecamatan Bungur.

Namun saat melintas di Tebing Tinggi Desa Bungur, korban dicegat dan diancam dengan menggunakan senjata tajam jenis parang oleh pelaku Ali (18) dan Kasan (35). Keduanya merupakan warga Desa Antasari Hilir Kecamatan Tapin Utara.

Dikatakan Kapolsek Bungur AKP Catur Widiyanto, melalui Karo Humas Polres Tapin Aipda Agus Satu, pelaku berhasil merampas satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau Putih dengan DA 6443 KAA dan satu handphone merk Samsung Galaxy J2 Pro.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta,” ujarnya.

Laporan pun diterima oleh Polsek Bungur pada Senin (20/1) malam pukul 20.00. Usai menerima laporan, tim gabungan kemudian, berhasil meringkus begal itu, Selasa (21/1).

Di lokasi pertama tim gabungan menangkap Ali saat melintas di Kawasan Rantau Baru. Kemudian, dari ‘nyanyian’ Ali, tim berhasil mengantongi alamat keberadaan Kasan. Lalu meringkusnya.

“Berdasarkan keterangan tersebut pada pukul 16.00 Kasan diamankan di rumahnya di Desa Antasari Hilir, Tapin Utara bersama satu bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku saat aksi pencurian,” ujar Humas Polres Tapin, Aipda Agus.

Disamping itu tim gabungan juga membawa satu lembar baju kaos warna merah yang dikenakan Ali pada saat melakukan aksi pencurian.

Keduanya dikenakan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan atau setidaknya Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat ( 1 ) Subsider Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.

Baca Juga: Naik 100 Persen, Ismah Tak Berpaling dari BPJS Kesehatan

Baca Juga: Haul Guru Sekumpul Ke-15, PLN Waspadai Ranting Pohon

Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner