Kalsel

Rampas HP Pejalan Kaki di Banjuin Tala, Pekerja Tambang Diringkus Polisi

apahabar.com, PELAIHARI – Seorang pria pekerja tambang biji besi berinisial RS (31) warga Bangkuang merampas handphone…

Featured-Image
Aparat Polsek Pelaihari mengamankan pelaku perampasan handphone di Sungai Bakar, Bajuin, Tanah Laut. Foto: Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI – Seorang pria pekerja tambang biji besi berinisial RS (31) warga Bangkuang merampas handphone milik seorang warga bernama Mahyudin (45) di Desa Sungai Bakar, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, pada Senin (20/9) lalu.

Aksi pelaku RS dilakukannya setelah ia mengelabui korban dengan modus minta tunjukkan jalan.

Namun tiba-tiba RS melakukan merampas handphone milik korban, Mahyudin. Tak cuma itu RS juga melukai tangan Mahyudin.

Mahyudin (45) perantau asal Kandangan mengisahkan kronologis terjadinya perampasan dan penganiayaan tersebut, bahwa saat itu ia sedang jaga loading point batu biji besi tiba-tiba ada seorang pria bersepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis parang menanyakan masalah jalan.

Ia mengira orang itu bertanya baik-baik, habis itu ia bilang jalan arah keluar itu sebelah kanan naik ke atas, tapi pertanyaan itu, kata korban disertai ancaman dengan sebilah parang.

“Kalau jalan ini tidak tembus, kamu saya bunuh,” ucap Mahyudin menirukan acaman pelaku.

Usai ia menunjukan arah jalan, pelaku terus mengancamnya dengan parang, sampai di pertigaan jalan tidak jauh dari tempat semula, kemudian pelaku merampas handphone miliknya.

“Melihat pelakua terus mengancam dengan parang dan merampas handphone saya. Akhirnya merasa terancam, saya rebutlah parang itu,” ujar Mahyudin.

“Karena rebutan parang dan sempat terjadi pergumulan, parang tersebut sempat melukai tangan saya,” lanjutnya.

Kemudian, Mahyudin melihat rekannya di belakang, dan memanggil dan minta tolong untuk mengamankan parang dan pelaku. Setelah itu melaporkan ke Polsek Pelaihari.

Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung membenarkan kejadian tersebut.

Felly Manurung mengatakan telah terjadi aksi premanisme disertai kekerasan, di mana pelaku menggunakan senjata tajam dan merampas handphone milik korban.

Selanjutnya terjadi perkelahian dan melukai korban, namun sempat dilihat warga dan segera dilaporkan ke polisi, secara cepat Polsek Pelaihari langsung mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara.

“Pelaku inisial RS merampas handphone milik korban sehingga korban mengalami luka di telapak tangan kanan tepatnya di jari manisnya, karena berusaha menangkis senjata tajam tersebut,” kata Felly, Kamis (23/9).

RS sendiri mengaku terpengaruh obat-obatan keras jenis seledryl, sehingga dia nekat melakukan tindakan premanisme dan kriminal.

Menurut Felly, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner