Hot Borneo

Ramai-Ramai Gagalkan Pemindahan Ibu Kota Kalsel: Forkot Siap, DPRD Bulat

apahabar.com, BANJARMASIN – Sikap legislatif di DPRD Banjarmasin rupanya serupa Wali Kota Ibnu Sina; menolak mentah-mentah…

Featured-Image
Kota Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Riki

bakabar.com, BANJARMASIN – Sikap legislatif di DPRD Banjarmasin rupanya serupa Wali Kota Ibnu Sina; menolak mentah-mentah rencana pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan.

“Ya, DPRD Banjarmasin satu suara,” ujar Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Isnaini, Selasa sore (15/3).

Mayoritas legislator, kata Isnaini, merasa keberatan. Melihat aspek sejarah, sosial hingga budaya Banjarmasin yang lebih lekat dengan Kalsel ketimbang Banjarbaru.

“Secara nilai historis budaya Banjarmasin ini sangat erat hubungannya dengan Kalsel. Kerajaan Banjar pun letaknya di sini,” kata politikus Gerinda ini.

Lebih jauh, Isnaini menilai, dasar hukum memindah ibu kota ke Banjarbaru juga cacat prosedur. “Dari analisis pakar ada pasal selundupan,” katanya.

Yang dimaksudnya tak lain Pasal 44 UU Provinsi Kalsel. Yang berbunyi, “ibu kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru”.

“Ini disebut oleh akademisi ekonomi daerah, M Arif Budiman,” katanya.

Serupa Ibnu Sina, Isnani juga dibuat bertanya-tanya mengenai siapa yang meloloskan pasal atau usulan tersebut. Terlebih, daerah sama sekali tak dilibatkan selama pengusulan, pembahasan, hingga penetapannya.

Isnaini melihat rencana pemindahan ibu kota mestinya tidak bisa bersandar keinginan semata. Harus dikaji mendalam dari sejumlah aspek.

“Meski kita dulu mendukung untuk memindah pusat pemerintahan. Tapi tidak untuk ibu kota. Karena tidak ada urgensinya,” katanya.

Lebih-lebih, kata Isnaini, dari segi kepadatan penduduk, Banjarmasin masih tidak terlalu padat.

Dari sisi Produk Domestik Regional Bruto, Ekonom Universitas Lambung Mangkurat, Hidayatullah Muttaqin pernah menyebut nilai PDRB harga pasar Banjarmasin pada 2020 sebesar Rp 33 triliun dengan populasi sebanyak 657 jiwa.

Sedangkan PDRB dan jumlah penduduk Banjarbaru masing-masing hanya sekitar sepertiga Banjarmasin. Sulit untuk menggeser peranan Banjarmasin sebagai sentra provinsi. Sedang Banjarbaru dari sisi geografisnya dinilai lebih pas menjadi hub Kalsel karena posisinya yang strategis menghubungkan 11 kabupaten dan 1 kota.

Lantas sudah sejauh mana upaya gugatan Pemkot Banjarmasin? Isnaini sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemkot Banjarmasin. Ia meminta agar judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi segera diajukan.

Forkot Siap

Sssttt Ibnu Sina Dulu Setuju Banjarbaru Ibu Kota Kalsel

Ketua Forum Kota Banjarmasin, Nisfuady mengaku siap seratus persen bertarung di MK. Forkot sendiri beranggotakan tokoh masyarakat, pemuda, dan aktivis LSM.

Saat ini, beberapa dokumen sudah pihaknya kantongi. Misalnya surat pernyataan warga yang menolak pemindahan ibu kota provinsi Kalsel ke Banjarbaru.

"Surat pernyataan itu disertai dengan identitas warganya," senyumnya, Selasa malam. Kendati begitu, Nisfuady belum bersedia membeberkan berapa jumlah warga yang sudah memberikan surat kuasa.

Jalan Terjal

Kendati begitu, saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (15/3) malam, Ibnu Sina hanya berterima kasih atas dukungan yang diberikan DPRD Banjarmasin.

Upaya menjegal dasar hukum pemindahan ibu kota Kalsel memang masih menemui jalan terjal. Seperti yang diakui oleh Direktur Borneo Law Firm (BLF), Muhammad Pazri.

Ada sejumlah alasan. Salah satunya, hingga kini lembar pengesahan UU Provinsi tersebut tak kunjung keluar. Karenanya, baik Pemkot, Forkot ataupun warga biasa, belum bisa mendaftarkan gugatan ke MK.

DK-Forkot Banjarmasin sebelumnya sepakat bergandengan tangan dengan BLF untuk menggagalkan status pemindahan ibu kota provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

"Formulasi judicial review saat ini sudah kami garap sekitar 70 persen," kata Pazri, Selasa siang (15/3).

Menurut Pazri, UU Provinsi akan sah menjadi dan wajib diundangkan 30 hari pasca-persetujuan DPR RI. Kendati tak ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Itu sesuai UU 15/2019 Perubahan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, tercantum di Pasal 73 ayat (2).

Kemudian mengacu Pasal 9 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, permohonan uji formil diajukan maksimal 45 hari sejak UU atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Meski mengklaim sudah melakukan 70 persen persiapan untuk 'bertarung' di MK, Pazri juga masih enggan membeberkan lebih jauh dokumen apa saja yang dikantongi pihaknya.

Yang jelas, kata dia, minimnya partisipasi publik terhadap pembentukan UU Provinsi Kalsel dan pemindahan kedudukan ibu kota dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Alasan yang paling kuat ada pada proses dan tata cara pembentukan sudah sarat pelanggaran tidak berlandasan filosofis, sosiologis, yuridis dan historis," pungkas jelas doktor hukum jebolan Universitas Sultan Agung Semarang ini. (Riyad Dafhi/Syaiful Riki)

Komentar
Banner
Banner