bakabar.com, BATULICIN – Dukungan untuk mengajukan penangguhan penahanan eks Sekda Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, terus mengalir.
Kali ini dukungan tersebut datang dari Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI).
Ketua DPD BP3K-RI, Muslim Main, ikut mendorong proses penangguhan penahanan pada Rooswandi Salem.
“Karena itu semua hak warga negara, dan itu semua diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan turunannya PP Nomor 27 Tahun 1983,” ucap Muslim.
Muslim menilai kasus Rooswandi juga sama dengan kasus lain yang menimpa mantan Kades Kersik Putih, Rahmatullah yang dikabarkan mendapat penangguhan penahanan. Keduanya sama-sama tersangkut kasus dugaan korupsi.
“Kasusnya sama, kan? Sama-sama dugaan korupsi. Jadi tidak boleh ada perbedaan masalah permohonan penangguhan antara tersangka Rahmatullah dengan Rooswandi Salem. Ini demi tegaknya keadilan bagi hak warga negara,” ucap Muslim.
Muslim menegaskan BP3K-RI Kalsel siap ikut mengajukan permohonan penangguhan Rooswandi Salem.
“Saya siap ikut memberikan permohonan penangguhan penahanan Rooswandi demi kemanusiaan,” pungkasnya.